Nganjuk | Update-newstv.com – Pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, bersama perwakilan warga, panitia serta kuasa hukum, Pamuji S.H., M.H., melaporkan penyalahgunaan Dana Hibah APBD Jatim 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Senin (03/07/23).
Terlapor kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Jatim 2022 tersebut merupakan oknum kepala madrasah setempat.
Pamuji S.H., M.H., selaku kuasa hukum menyampaikan, Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq pada tahun 2021 lalu telah mengajukan permohonan pembangunan gedung Madrasah kepada Gubernur Jawa Timur melalui kepala madrasah.
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertifikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ungkapnya.
Pamuji menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2018 lalu masyarakat secara swadaya mendirikan bangunan yang akan digunakan untuk madrasah, hingga kini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Lanjut Pamuji, selain itu juga berdiri bangunan RA (Raudhatul Athfal) dan tidak berkaitan dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut. Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat menempati bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat antar pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan sehingga para murid kembali menduduki gedung Madin yang lama.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.
Pamuji mengungkapkan, karena ada kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim untuk klarifikasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.
Hasilnya, petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolah telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.
Namun, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan dan menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara hukum,” tandasnya