Ancaman Pidana Bagi Pelanggar, Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024

Nganjuk | Updatenewstv- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menghimbau warga masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengganggu atau mengganggu jalannya pemilu 2024 karena dapat berdampak hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Hal ini sesuai perintah Polda Jatim, Senin (5/2/2024),  AKBP Muhammad  memerintahkan aparat kepolisian memasang spanduk informasi hukum terkait intimidasi pidana terhadap pihak yang mengganggu pemilu

 Berdasarkan Pasal 531 UURI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, barang siapa memanfaatkan, merintangi, mencampuri, atau menghalang-halangi pemungutan suara orang yang menggunakan hak pilih dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun,” ucap AKBP Muhammad

AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan pada pemilu tahun 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam keadaan sehat, aman dan nyaman, serta pelaksanaannya tertib dan damai. Ia juga menekankan bahwa kita tidak boleh menoleransi tindakan yang dapat merusak proses demokrasi.

inisiatif pengibaran spanduk ini untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban sosial pada pemilu parlemen 2024 yang dapat menggerogoti fondasi utama negara, eksistensi demokrasi, saya harap bisa,” Ungkap AKBP Muhammad

 

(Riya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *