Nganjuk | Updatenewstv- Terkait dengan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, mendapati protes dari tim salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Adanya protes itu disaat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Damai di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk, salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk membawa masa yang melebihi persyaratan dari KPU. Serta, melibatkan Anak-anak dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang tergolong sebagai tindakan eksploitasi anak.
Salah satu tim dari paslon 03 (Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro), yakni Nurwadi Nurdin memprotes terkait pelanggaran persyaratan KPU dengan membawa jumlah masa yang melebihi batas dan melibatkan Anak-anak dalam kegiatan tersebut.
Saya disini mempertanyakan dengan jumlah kehadiran dari salah satu paslon yang melebihi batas maksimal dari persyaratan KPU Nganjuk, dan keterlibatan Anak-anak yang jelas-jelas melanggar PKPU,” ungkapnya.
Dirinya mengira terdapat tanda-tanda indikasi keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon.
Nurwadi Nurdin mengharapkan agar pelaksanaan ini murni sesuai dengan ketentuan, agar kedepannya tidak ada informasi yang tidak baik.
Kami berharap, semoga kegiatan ini betul-betul Netral, agar kedepan tidak ada tanda-tanda yang tidak baik,” ucap Nurwadi.
Arfi Musthofa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menanggapi dengan adanya permasalahan salah satu paslon pada saat pelaksanaan acara Deklarasi Kampanye Damai.
Kita tetap menjaga Netralitas berkaitan dengan Pilkada. Terkait adanya masa yang berlebihan, kita sudah memerintahkan untuk keluar, namun tidak tahu ada yang masuk lagi. Saya mewakili KPU, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Arfi Musthofa.
Untuk yang membawa Anak-anak dan membawa alat kampanye yang berpotensi sebagai senjata, itu diluar rencana kami, kami sebelumnya sudah menyepakati tata tertib yang di sepakati bersama untuk acara ini. Kita sepakat bahwa nantinya pasangan calon membawa 50 peserta pendukung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto menanggapi adanya protes dari salah satu tim paslon terkait berlebihnya jumlah masa paslon lain yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Kalau jumlah undangan yang disampaikan oleh KPU, dibatasi jumlah undangan yang bisa masuk menggunakan ID Card 50. Namun demikian, informasi yang kami dapat, semua paslon lebih dari 50, tadi ada yang 250, ada yang 100, ada yang kurang dari 100,” ucap Yudha.
Yudha mengungkapkan bahwa keterlibatan Anak-anak dalam kegiatan ini masih diperbolehkan, karena belum memasuki tahap Kampanye.
Hari ini konteksnya masih Deklarasi Damai, jadi belum masuk ke tahap Kampanya, terkait dengan keterlibatan Anak-anak saat ini masih wilayahnya KPU yang menyelenggarakan, kalau ada komplain bisa melalui beberapa saluran. Kalau berbicara masalah keberlebihan masa, itu juga ada saluran tersendiri,” tuturnya.
Dirinya hanya bisa memberikan saran secara lisan maupun tertulis, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prosedurnya.
Kami hanya bisa memberikan saran secara lisan atau tertulis kepada KPU, atau juga bisa rekomendasi. Agar bisa melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
(Ricko)