Nganjuk | Updatenewstv- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder di wilayah Kabupaten Nganjuk guna persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Sedudo Meeting Room Hotel Front One, Jalan Raya Bengawan Solo Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyampaikan persiapan Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah berlangsung, Bawaslu mencatatkan ada sejumlah isu strategis di Pemilu 2024 yang disinyalir akan menyumbang potensi kerawanan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ungkap Yudha Harnanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk pada hari Minggu (18/08/2024).
Yudha Harnanto menyampaikan, dari isu yang beredar, Bawaslu Kabupaten Nganjuk perlu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Berdasarkan isu strategi tersebut, Mitigasi penting disiapkan untuk menghadapi potensi kerawanan dengan cara menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
Indeks Kerawanan Pemilu atau (IKP) adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu maupun Pilkada.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, bahwa penting menyusun IKP untuk antisipasi Pemilu yang berpotensi munculnya kerawanan.
Penting dalam memetakan potensi kerawanan di Kabupaten Nganjuk, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang muncul, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan. Sehingga, segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah,” jelasnya.
Tujuan dari penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu adalah sebagai petunjuk dan pedoman upaya pencegahan bersama terhadap kerawanan yang akan terjadi dalam Pemilihan Serentak 2024,” ucap Yudha Harnanto.
Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Yudha mengatakan, ada beberapa metode pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 menggunakan deskriptif kualitatif. Beberapa indikator diuraikan berdasarkan kejadian-kejadian yang terjadi sepanjang pemilu dan pemilihan.
Pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dijelaskan secara naratif, setelah diteliti berdasarkan peristiwa yang terjadi. Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2023 s.d 2024 yang sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024,” bebernya.
Yudha Harnanto menambahkan, hasil dari pemetaan kerawanan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, terdapat Indikator yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak ini.
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, terdapat 7 (tujuh) Indikator yang dianggap memiliki potensi akan terjadi di Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk. Yaitu, Adanya rekomendasi/Saran Perbaikan Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara. Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan maupun Desa. Adanya penolakan terhadap calon perempuan di pemilu/pilkada. Adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada. Adanya gugatan atas hasil Pilkada. Adanya penghitungan suara ulang di Pilkada dan adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/TNI/POLRI,” pungkasnya.
Ia juga akan membentuk tim Pengawas Partisipatif untuk mengantisipasi Money Politik di Pemilu Pilkada yang akan datang.
Kita membentuk jaringan Pengawas Partisipatif dan juga membentuk Pengawas Partisipatif Desa anti Money Politik (Politik Uang),” tutup Yudha
Ditempat yang sama, Nanang Wahyudi sebagai Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk keberlangsungan Pilkada 2024.
Ini penting supaya Pilkada pada tanggal 27 November 2024 bisa berjalan sesuai yang direncanakan,” ujar Nanang.
Nanang Wahyudi menyampaikan, tahapan awal setelah pendaftaran dibuka, Ia akan menyiapkan tempat untuk pengaduan masyarakat
Tahapan awal KPU Nganjuk sudah menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada tanggal 11 Agustus kemrin. Selanjutnya, menyiapkan tempat jika ada perbaikan-perbaikan atau pengaduan dari masyarakat bisa di masukkan situ. Kemudian, KPU akan membuka pendaftaran calon Kepala Daerah pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus, dan tanggal 28 Agustus hingga 2 September melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon serta akan melakukan pemeriksaan terkait administratif sampai tanggal 15 September. Tanggal 15 September sampai 21 September pengaduan masyarakat sekaligus klarifikasi KPU terhadap calon dari pengaduan masyarakat. 22 September melakukan penetapan dan terakhir tanggal 23 September melakukan pengumuman calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan berkontestasi di tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Nanang menyebutkan terkait hasil coklit DPS Pemilu sebelumnya dan Pemilu sekarang mengalami penurunan.
Hasil coklit DPS Pemilu kemarin dan pemilu sekarang mengalami penurunan sekitar 2000 DPS,” ucap Nanang.
Ia menambahkan, ada beberapa faktor dari penurunan DPS ini.
Penurunan DPS diakibatkan dari pergeseran atau perpindahan masyarakat Nganjuk, dan mungkin ada beberapa masyarakat yang meninggal dunia,” pungkasnya.
(Ricko)