Nganjuk | Updatenewstv- Polres Nganjuk gelar Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba selama “Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024” periode 11 September – 22 September di Mapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024) Pagi.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Nganjuk, AKBP. Siswantoro, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Nganjuk, Kompol Subiyantana bersama Kasat Reskoba, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H. serta Kabag Humas Polres Nganjuk, AKP. Supriyanto dan jajaran Polres Nganjuk.
Hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Nganjuk berhasil mengamankan 18 tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan Obat – obatan terlarang lainnya, salah satu tersangka merupakan resedivis.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan, selain tersangka, Ia juga sudah mengamankan barang bukti lainnya, dari laporan yang diterima sebanyak 15 kasus, terdiri dari Narkotika sejumlah 4 laporan polisi, 5 laporan tersangka dan laporan perkara Okerbaya berjumlah 11 laporan polisi serta 13 tersangka.
Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, sebanyak 2,81 gram ganja, 45,17 gram sabu, 13.055 butir pil koplo, 18 unit ponsel, 4 unit kendaraan roda dua, dan uang sejumlah Rp 1,8 juta dari hasil transaksi barang haram tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena selain hukumannya sangat berat, narkoba juga dapat merusak masa depan kita.
Selain melakukan tindakan represif, tentunya ada upaya preventif ataupun preemtif. Preemtifnya kita melakukan kegiatan sosialisasi kepada generasi-generasi muda, supaya tidak sampai ikut, karena jika sampai ikut, akan susah lepasnya dan perlu kita rehabilitasi,” pungkasnya.
Polisi akan terus melakukan upaya memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Mulai dari edukasi bahaya narkoba ke masyarakat, hingga rutin melakukan operasi Narkoba.
Selain melakukan penyuluhan, Kepolisian Resor Nganjuk akan bentuk semacam kelompok ataupun kampung bebas Narkoba disalah satu desa, untuk memberikan edukatif kepada masyarakat terkait bahayanya penyalahgunaan Narkoba ataupun Obat-obatan terlarang lainnya.
(Ricko)