Nganjuk | Updatenewstv- Ketidakmampuan Bulog dalam menyerap gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram kini menjadi sorotan utama.
Permasalahan tersebut memicu reaksi keras dari Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang berencana untuk melakukan langkah tegas dengan mendatangi Bulog bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Nganjuk pada Senin, 24 Maret 2025.
Permasalahan penyerapan gabah yang tidak sesuai dengan HPP telah mengundang keluhan dari para petani, yang kesulitan menjual gabah mereka dengan harga yang adil. Bupati Marhaen menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa dibiarkan terus berlarut-larut.
Kami tidak bisa membiarkan petani terus-menerus dipermainkan. Bulog seharusnya menjadi solusi, bukan malah menambah masalah. Kami akan mendesak Bulog untuk segera mencari solusi, atau kami akan melaporkan langsung ke Bulog pusat,” ujar Marhaen.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, juga memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.
Pada hari Rabu nanti, kita akan mengadakan hearing dengan menghadirkan para kepala desa dan Bulog untuk mencari tahu permasalahan yang ada dan mencari solusi bersama,” kata Tatit, melalui telepon pada Hari Minggu (23/03/2025).
Lebih lanjut, Tatit menjelaskan bahwa dirinya tidak akan ikut dalam sidak (inspeksi mendadak) yang diusulkan oleh para kepala desa, namun lebih memilih untuk tetap mengikuti jalur resmi dengan melakukan hearing.
Surat resmi telah dikirimkan oleh para kepala desa, dan kami akan segera mengundang Bulog serta dewan yang membidangi masalah ini untuk membahasnya,” tambahnya.
Tatit menekankan bahwa perintah dari pemerintah pusat, khususnya Presiden, sangat jelas terkait harga gabah yang harus sesuai dengan HPP Rp 6.500, tanpa terkecuali.
Seharusnya Bulog bisa menerjemahkan perintah Presiden ini dengan baik,” ujarnya.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya dugaan permainan oleh oknum tertentu yang berusaha memanipulasi sistem penyerapan gabah, yang pada gilirannya merugikan petani.
Pihak Bulog telah menutup aplikasi penyerapan gabah, yang seharusnya memudahkan petani. Hal ini membuat proses penyerapan menjadi lebih sulit dan tidak transparan. Kami akan memaksa Bulog untuk mengungkap oknum-oknum yang bermain di balik masalah ini,” tandas Tatit.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan atau peran oknum tertentu, Tatit mengingatkan bahwa aparat penegak hukum (APH) akan turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
(Ricko)