Dalam Rangka Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Mahasiswa Dan Masyarakat Kejari Nganjuk Gelar Giat “JAMASAN SAE”.

Nganjuk | Updatenewstv- Bertempat di Aula Institut Teknologi Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan giat Jaksa Masuk Kampus yang di kemas dengan, Jaksa Mucal Lare Sekolah Lan Masyarakat Millenial, “JAMASAN SAE” yang diikuti sekitar 169 Mahasiswa.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Roy Ardiyan Nur Cahya, SH., MH. Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Deris Andriani, SH., MH. Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana, SH. Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.

Dalam kegiatan ini Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH. Menjelaskan bahwa Jaksa bukan hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum, Namun Jaksa juga mempunyai tugas dan wewenang lainya yaitu melakukan penyidikan terkait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas keputusan Hakim.

Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, juga menjelaskan materi tentang UU ITE, sebagai mana UU ITE ini Informasi dan Transaksi Elektronik ibarat pisau bermata 2 dimana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya, untuk membuat website, berjualan onlen, dan sebagainya.

Namun apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah, maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan misalnya, digunakan untuk hacker pembobolan bank dan sebagainya,dalam undang-undang ITE ini juga dijelaskan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan media elektronik lainnya.

Dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam UU ITE mengatur beberapa perbuatan yang dilarang, terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan.

Hal tersebut sudah diatur pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 dalam undang-undang UU ITE, bagi siapa yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, maka dari itu Mahasiswa dan Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain, dan lebih bijak dalam menggunakan sarana Teknologi.

Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Deris Andriani, SH., MH mengatakan, bahwa saat ini marak perkara judi onlen di Kejaksaan Negeri Nganjuk juga sering menangani perkara judi onlen, untuk perjudian onlen sendiri sudah diatur di pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Maka jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada para Mahasiswa dan Masyarakat. Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana, SH. Juga menyampaikan terkait lembaga yang berhak menegakan UU ITE yaitu Kepolisian yang memiliki wewenang terkait penyidikan.

Setelah selesai menyidik proses berkas perkara lalu dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kemudian Jaksa yang menyidangkan dan hakim yang akan memutuskan, memang harus ada undang-undang yang mengatur tentang ITE, karena perkembangan zaman dimana kemajuan teknologi sekarang banyak orang yang menyalah gunakanya.

Dalam kegiatan tersebut para Mahasiswa sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan oleh para Mahasiswa.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat kepada para Mahasiswa dan Masyarakat agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam menegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *