Nganjuk | Updatenewstv – Istikomah Kabag Umum Rumah sakit Islam ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk melaporkan akun anonim di platform sosial media Instagram yang diduga melakukan pencemaran nama baik atas dirinya.
Dalam postingan yang di upload akun resmi Rumah sakit Islam ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk @rsia_nganjuk, terdapat komentar oleh akun anonim yang merujuk pada jabatan Istikomah sebagai Kabag Umum Rumah sakit Islam ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk yang merangkap jabatan sebagai Sumber daya Insani (SDI), dituding telah menentang undang undang dan melakukan korupsi.
“Praktik rangkap jabatan selain ditentang oleh undang-undang, juga telah menyalahi prinsip-prinsip “good governance” Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), seperti praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, masih ada yang rangkap jabatan dalam tubuhnya “kabag umum rangkap SDI”. Cuit komentar akun anonim pada salah postingan akun Instagram @rsia_nganjuk.
Menurut Istikomah, kebijakan rangkap jabatan di RSIA Nganjuk tidak menyalahi aturan lantaran kurangnya sumber daya manusia, rangkap jabatan pun tidak mempengaruhi besaran gaji penunjang.
“Rangkap jabatan sebagai SDI tidak menjadikan gaji tunjangan saya berlipat, gaji tunjangan saya hanya dari Kabag Umum”. Ungkap Istikomah saat di Mapolres Nganjuk.
Akun anonim tersebut juga menuduh Istikomah melakukan pemotongan gaji beserta tunjangan karyawan Rumah sakit Islam ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk.
“Di balik kesuksesan itu ada yang terdzalimi dengan di potong gaji begitu juga tunjangannya. Menari-nari di atas kesedihan yang terdzalimi hak dan gajinya. Lembur hingga larut keluarga di abaikan demi tercapai itu. #saveterdzalimi”. Tambah cuitan komentar akun anonim di postingan @rsia_nganjuk.
Didampingi kuasa hukumnya bersama suaminya di Mapolres Nganjuk, Istikomah yang menjabat sebagai Kabag Umum di Rumah sakit Islam ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk, melaporkan akun anonim tersebut kepada aparat kepolisian karena dinilai telah dirigukan dengan mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
“Sebagai kuasa hukum bu Istikomah, kami melaporkan akun dimana bu Istikomah sebagai kabag umum di RSIA Nganjuk telah dicemarkan dengan kata kata yang menuduh melakukan pemotongan gaji, padahal menurut keterangan bu Istikomah sendiri tidak melakukan seperti itu, kami melaporkan akun tersebut bahwa betul-betul merugikan bu istikomah, harapan kami semoga pihak Polres Nganjuk seger menangani kejadian seperti ini”. Tutur Achmad Yani sebagai kuasa hukum Istikomah.
“Kami laporkan lewat undang-undang ITE, saat ini telah diterima Polres Nganjuk. Berhati-hatilah dalam bermedia sosial”. Tambahnya.
(AF)