Nganjuk | Update-newstv.com – 26 Juli 2023 – Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang bernama Mashadi Abror, telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Dalam pemeriksaannya yang berlangsung pada Rabu (26/7/2023), Mashadi Abror tiba di kantor Kejari Nganjuk mengenakan baju batik dengan setelan celana gelap dan peci warna hitam, serta didampingi beberapa temannya. Usai menjalani pemeriksaan, Mashadi memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di luar kantor Kejari.
“Ya, saya dimintai keterangan terkait apa yang terjadi, dan sudah kita jawab sejujur-jujurnya sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Saya juga meminta doa dari teman-teman media massa agar masalah ini cepat terselesaikan,” ungkap Mashadi Abror.
Waktu pemeriksaan Mashadi Abror oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk berlangsung selama sekitar 5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari perwakilan warga, panitia, serta pengurus MI As Siddiq, Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 3 Juli 2023.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Pamuji S.H., M.H., juga turut memberikan keterangan terkait laporan tersebut kepada wartawan. Menurutnya, laporan ini terkait indikasi penyimpangan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan MI As Siddiq. Namun, terdapat kejanggalan terkait pengajuan permohonan bantuan tersebut.
Pamuji menjelaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2018, masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah membangun bangunan yang nantinya akan digunakan untuk madrasah tersebut. Saat ini, sudah berdiri bangunan dua lantai di selatan masjid yang digunakan sebagai lokasi Madin (madrasah diniyah) As Siddiq. Namun, menurut Pamuji, bangunan tersebut tidak berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Pihak pelapor juga menyatakan bahwa terdapat bangunan lain di lokasi tersebut, seperti bangunan RA (Roudlotul Athfal), yang tidak memiliki kaitan dengan permohonan bantuan dana hibah.
Karena adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, Pamuji dan beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq sebelumnya telah mengklarifikasi dengan pihak berwenang terkait pencairan bantuan hibah tersebut. Hasilnya, pihak petugas menyatakan bahwa madrasah tersebut telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022.
Namun, beberapa pengurus madrasah menilai bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak transparan dan diduga telah disalahgunakan. Oleh karena itu, mereka memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara hukum.
Situasi ini terus menjadi perhatian publik, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Semua pihak diharapkan untuk memberikan kerjasama dan dukungan penuh kepada proses hukum yang berlangsung. (af)