Diduga Tak Berizin, Aktivis Nganjuk Desak Satpol PP Lakukan Penertiban Bangunan Ilegal di Desa Gemenggeng

Nganjuk | Updatenewstv- Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai warung kopi di Dusun Klitik, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kini tengah menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri sejak 2020 itu diduga menempati tanah negara tanpa izin resmi dan kini menuai kritik dari berbagai pihak.

Aktivis Nganjuk, Hamid Effendy menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan. Ia menyoroti bahwa bangunan tersebut justru dikelola oleh Kepala Dusun Klitik, yang menurutnya seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan.

Bangunan ini jelas berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki izin resmi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa memicu berdirinya bangunan liar lain di sekitar waduk,” tegas Hamid, Kamis (22/5/2025).

Hamid mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk untuk segera mengambil tindakan penertiban agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran serupa.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Kepala Desa Gemenggeng, Sakur, mengakui bahwa ia belum pernah menerima informasi resmi mengenai izin bangunan tersebut.

Setahu saya, tidak ada surat izin yang pernah saya lihat. Saat awal saya menjabat, pemilik sempat pamit, tapi tidak ada persetujuan resmi. Informasi dari perangkat desa, bangunan itu dibuat untuk alasan keamanan setelah ada insiden di waduk,” kata Sakur.

Lebih lanjut, Sakur mengungkapkan bahwa tidak ada kontribusi keuangan dari warung kopi tersebut untuk Pendapatan Asli Desa (PAD). Padahal, keberadaannya berpotensi menghasilkan pemasukan bagi desa jika dikelola secara legal dan transparan.

Jika memang terbukti belum berizin, kami akan memanggil pengelolanya dan mengikuti arahan dari pihak berwenang, termasuk proses administrasi sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *