Diduga Tak Berizin, Proyek Pengurukan Lahan Pabrik di Baron Nganjuk Nekat Beroperasi

Nganjuk | Updatenewstv- Pengurukan lahan pabrik di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, karena diduga belum mengantongi izin.

Proyek pengurukan lahan yang rencananya akan di bangun sebuah pabrik, di desa Gebangkerep Kecamatan Baron menjadi polemik. Sebab menurut warga proyek tersebut belum sama sekali mengantongi perizinan.

AF salah satu warga mengatakan, jika lahan yang sudah dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Pada beberapa tahun yang sempat di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Benar mas lahan itu dulu pernah di tutup oleh Satpol PP kok, kalau nggak salah tiga atau dua tahun yang lalu ya saya lupa. Pada intinya Satpol PP pernah menutup,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun sangat menyayangkan atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan, dengan melakukan pengurukan lahan.

Kalau warga sendiri ya bertanya-tanya sih mas, kenapa kok sudah berani melakukan aktivitas. Padahal Satpol PP dulunya sudah pernah melakukan penutupan, ya mungkin saja pihak perusahaan itu berani karena apa. Ya itu memakai jasa keamanan orang-orang istilahnya preman gitu lho mas,” ucapnya.

Selain itu warga pun juga menduga, jika aktivitas pengurukan lahan tersebut tak mengantongi perizinan.

Yang jelas itu belum ada izinnya mas, ya mangkanya dulu Satpol PP itu menutup lokasi itu. Kalau saya secara detailnya tidak tahu mas izin yang seperti apa, pokok intinya belum berizin lah,” imbuhnya.

Sementara itu, Mujianto selaku pemenang lelang dari perusahaan membenarkan. Jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pernah melakukan penutupan lokasi.

Betul memang dulu ijinnya belum terselesaikan mas, hanya pengeringan dan tata lokasi. Setelah itu diurus sampai selesai, sampai PBG, PBG juga ada. Kemarin sama tim diserahkan atau ditunjukkan ke Satpol PP dan dinas terkait atau Perizinan,” kata Mujianto, pada hari Kamis (23/01/2025).

Disinggung soal belum mengantongi izin, Mujianto pun membantah jika pengerjaannya sudah mengantongi perizinan.

Tidak tau saya izin yang gimana artinya dokumen-dokumen perizinan semua sudah selesai, kan pengurukan dan pembangunan pagar itu biasanya muncul PBG, PBG kan gantinya IMB, berarti kalau itu sudah keluar kita bisa mengerjakan seperti itu. yang saya tahu itu untuk mekanisme selebihnya saya kurang tahu,” bebernya.

Menurutnya keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sudah selesai sembilan bulan yang lalu. Sehingga dari pihak perusahaan sudah berani melakukan pengurukan.

PBG sudah ada 9 bulan sebelum adanya pengurukan, laporan PBG kan setiap 3 bulan sekali harus ada laporan dari perusahaan untuk perkembangan di lapangan to mas. Itu masuknya laporan dari perusahaan ke dinas, laporan itu sudah ada hingga 3-4 kali,” ucapnya.

Jika adanya indikasi dugaan tidak memiliki izin, Mujianto pun bersedia memberikan bukti-bukti yang kongkrit terkait perizinan yang sudah di laluinya.

Apabila diminta untuk membuktikan bahwa perizinan sudah lengkap, saya bersedia membuktikan. Disitu wewenangnya yang mengeluarkan dan pemberitahuan ke Satpol PP, serta juga sudah memberitahukan ke Danramil dan Kapolsek. Berkasnya ada itu mas masih di kantor. Terlebih lagi saya yang bawa kemarin dari perusahaan,” pungkasnya.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *