Nganjuk | Updatenewstv- Di Kabupaten Nganjuk saat ini terdapat kekosongan 12 Jabatan Kepala Desa, serta di tahun ini tepatnya di bulan oktober 2022, akan dilaksanakan Paw atau pergantian antar waktu Kepala Desa yang di laksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022.
Namun proses serta tahapan tahapan regulasi serta sumber anggaran pelaksanaan PAW menjadi sorotan berbagai pihak, seperti yang di sampaikan tokoh pegiat kebijakan Public Advokad Anang Hartoyo SH., ia menjelasakan pada prosesnya tahapan serta pelaksanaan menjadi sorotan berbagai pihak, pasalnya ada tiga poin yang menjadi sorotan oleh masyarakat serta pihak, terkait dasar hukum terkait PAW, penganggaran atau sumber anggaran PAW serta pertanggung jawaban terkait APBDES.
Diketahui sebelumnya proses PAW Kepala Desa menggunakan dasar hukum peraturan Bupati nomer 22 tahun 22 tentang pemilihan atar waktu Kepala Desa, serta PERBUP tersebut baru ditandatangi sekitar Sepetember tahun 2022.
Poin kedua yang menjadi sorotan, diketahui PERBUP tersebut baru ditandatangi sekitar Sepetember tahun 2022. Terkait penganggaran atau anggaran dari mana terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa artinya anggaran tersebut menggunakan anggaran perubahan APBDES yang dilakukan oleh Desa, dan diketahui bersama PERBUP tersebut lahir di bulan Januari, serta di sinyalir menjadi pemaksaan yang mana penganggaran sebagai dasar hukum P APBDES belum di lakukansebagai anggaran pelaksanaan.
Dan yang terakhir Anang juga menyinggung terkait laporan pertanggung jawaban seperti apa, dan ia mengharapkan ispektorat bekerja dengan sungguh sungguh.
Sementara itu menurut Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, anngaran pelaksanaan PAW Kepala Desa di ambil kan dari PAPBDES, dan di vasilitasi oleh dinas PMD dan minggu depan sudah selesai, namun diketahui Desa yang nantinya menggelar PAW di Desa belum mengajukan perubahan P APBDES.
Sementara itu di tanya teerkait PERBUP pengisian Perangkat Desa kelombang ke dua yang akan dilaksanakan di akhir tahun di akhir tahun 2022, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, akan di pihak ketigaakan, dan pihak ketiga tersebut di ambilkan dari Universitas, namun hingga saat ini Universitas mana yang majadi pihak ketiga pelaksanaan pengisian Perangkat Desa belum di tunjuk dan belum di ketahui.
Plt Bupati juga menegaskan pelaksanaan PAW ataupun pengisian Perangkat Desa diharapkan tetep menjada kondusifitas serta memegang penuh aturan yang ada, serta pada pelaksanaan diharapkan jangan ada permainan apapun, namun di tanya terkait semboyan nol rupiah Plt secara ragu-ragu menjawab serta melimpar regulasi tersebut kewenangan Desa bukan Kabupaten.