Nganjuk | Updatenewstv- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi, S.Ag, M.Si bersama jajarannya melaporkan Eks Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Nganjuk, Rabu (07/08/2024).
Mereka melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB serta penyebaran berita bohong.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28. UU NO. 1 Tahun 2024. tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A. Berisi tentang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi S,Ag, M.Si menyampaikan, kedatangannya di Polres Nganjuk untuk melaporkan mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai PKB Muhammad Lukman Edy yang telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan tidak benar.
Hari ini kita melaporkan mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai PKB Lukman Edy di Polres Kabupaten Nganjuk, yang telah memberikan keterangan tidak benar atau berita bohong dan memfitnah menyerang kehormatan PKB, sekaligus Ketua Umum PKB yang memberikan keterangan di tempat terbuka melalui teman-teman media Jakarta, setelah beliau memberikan keterangan di kantor PPNU,” ungkapnya.
Lukman Edy juga memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan partai kebangkitan bangsa (PKB) serta menyerang kehormatan ketua umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” ujar Ulum Basthomi.
Ketua DPC PKB Nganjuk menyebutkan, selain pencemaran nama baik, Lukman Edy juga menyampaikan substansial di internal PKB adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Yang disebutkan tata kelola keuangan partai, berarti dari pusat sampai ke cabang. jadi kami merasa terpanggil bahwa itu juga melibatkan kami, dan yang di sampaikan itu tidak benar. Karena sesuai faktanya bahwa laporan keuangan dari partai di audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK), juga dilaporkan disetiap kegiatan-kegiatan seperti kalo di DPP itu Muktamar, konferensi kalau di wilayah, muscab kalau di Kabupaten,” bebernya.
Ulum menambahkan, Laporan ini tidak hanya dilakukan di Nganjuk saja, melainkan di seluruh Partai PKB se-Indonesia.
Laporan ini juga menyeluruh di dilakukan Partai PKB se-Indonesia,” kata Ulum.
Selanjutnya, semua hasil laporannya sudah diterima petugas SPKT Polres Nganjuk.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk mengharapkan “Semoga Gejolak PKB tidak berdampak pada Pilkada Serentak 2024, untuk Nganjuk di Pilkada nantinya tetep aman dan Insya Allah PKB menang,” tutupnya.
(Ricko)