Dugaan Kasus Penggelapan, Terlapor Ancam Laporkan Pelapor Ke Polres Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk berinisial AS (47 tahun) mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan terancam kehilangan rumah akibat penipuan oleh YM, seorang teman dekat.

Kasus ini dimulai pada 2014 ketika AS meminjam sebanyak Rp.60 Juta dari BPR di Nganjuk, karena kesulitan ekonomi, AS tidak dapat melanjutkan pembayaran, yang membuat rumahnya terancam dilelang. Upaya untuk menyelamatkan rumahnya pada 2022 melibatkan tawaran bantuan dari YM yang berjanji meringankan cicilan dengan syarat as membayar Rp. 40 Juta  secara berangsur.

klien saya menitipkan uang 100 juta ke YM, tapi tidak diberikan ke salah satu bank di nganjuk, dan malah digunakan pribadi oleh YM kebetulan pada saat itu klien saya mengalami kesulitan ekonomi dan meminta bantuan YM dan YM mau membantu menurunkan lelangnya dengan syarat klien saya membayar 40 juta diangsur selama 3 kali dan jaminannya SHM, ungkap Kuasa Hukum AS Erni Yunita

Namun, dalam mediasi di Pengadilan Negeri Nganjuk pada 25 April 2024, bpr menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari AS merasa dirugikan, AS melapor ke Polres Nganjuk atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh YM, berdasarkan pasal 372 dan 378 KUHP, serta meminta ganti rugi material dan immaterial hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu pengakuan dari terlapor YM menyatakan bahwa, pelaporan tersebut tidaklah benar pasalnya rumah AS memang sudah dilelang sejak awal dan as meminta bantuan YM selaku teman dekatnya.

saya menegaskan bahwa pelaporan kasus penggelapan dan penipuan itu tidaklah benar, karena saya bisa jelaskan dan saya punya bukti-buktinya bahwa rumah itu bukan termasuk dalam tahap penyicilan,tetapi rumah itu sudah di lelang, Tegas Terlapor YM

YM menawarkan bantuan dengan mencarikan pengacara, dan pengacara berhasil menangguhkan serta meringankan lelang rumah yang awalnya mencapai 150jt menjadi 100jt dengan tempo pelunasan 2 bulan. Namun karena tidak mempunyai uang sebesar 100jt, AS menyicil ke pengacara selama 3 kali, diawal hanya mampu menyicil 25jt diteruskan 10jt dan 5jt, dengan kejadian tersebut pihak pengacara merasa bingung, karena pelunasan harus segera dilunasi namun pihak AS hanya mampu menyicil serta tidak ada kejelasan hingga 2 tahun.

 

pengacara bersama timnya dan saya saksinya, bahwa biaya pengacara dan penembusan sebesar 100 juta yang sudah disepakati diatas surat kuasa bermaterai dan saya ada bukti videonya, Ujar YM

Pihak YM merasa pelaporan tersebut tidak logis, pasalnya pihak YM tidak ada kaitan terkait dugaan yang dilayangkan pihak AS yaitu mengambil uang cicil pelunasan SHM sertifikat dikarenakan status rumah milik AS sudah pada proses lelang yang notabenya tida bisa dicicil dan pihak ym hanya membantu mencarikan pengacara pihak AS.

saat saya menerima uang dari AS sebesar 25 juta, dan uang itu bukan untuk saya seperti yang di sepakati bersama pengacara cuman dia bayarnya lewat saya, maka saya tulis itu sebagai titipan, karena saya menerima ya jadi saya tanda tangan sebagai penerima, Tambahnya

Dengan adanya pelaporan tersebut, pihak terlapor YM merasa dirugikan serta dianggap mencemarkan nama baik, serta YM menganggap pelapor memanupulasi kronologi yang sebenarnya. Jika tidak terbukti pihak terlapor akan melaporkan balik pihak pelapor

 

 

(RIYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *