Nganjuk | Update-newstv.com-, Senin, 10 Juli 2023, Selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, yang menyoroti Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk (PDAU). mengenai laporan pertanggungjawaban permodalan tahun 2022, yang menunjukkan adanya perubahan dalam perencanaan bisnis yang telah ditandatangani oleh Direktur PDAU Nganjuk dan Bupati Nganjuk. Dalam laporan tersebut menjadi sorotan karena terdapat selisih dana sebesar Rp. 107.000.000 dari anggaran APBD senilai 1,75 Miliar.
Menyikapi hal ini, Prayogo Laksono, SH.MH, seorang Praktisi Hukum dan juga warga Kabupaten Nganjuk, memberikan tanggapannya, ia mengatakan jika ditemukan kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak bisa secara tindak pidana korupsi dihapus begitu saja, dan perlu menganalisa mekanisme perencanaan yang matang agar PDAU dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Perubahan dalam perencanaan bisnis yang mengakibatkan selisih dana tersebut adalah masalah serius. Jika terdapat kerugian negara, pengembalian dana tersebut tidak dapat dihapus begitu saja tanpa pertanggungjawaban, jelas Prayogo.
Prayogo juga menekankan bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam perencanaan, baik disengaja maupun tidak, hal tersebut juga merupakan bagian dari tindakan pidana korupsi.
Jika perubahan tersebut terjadi secara melenceng dari perencanaan, baik disengaja maupun tidak sengaja, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi, ungkap Prayogo.
Sebagai praktisi hukum, Prayogo juga menyampaikan bahwa, masyarakat memiliki hak untuk mengklarifikasi atau menanyakan masalah ini melalui surat somasi, peringatan, bahkan pelaporan ke aparat hukum.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan bahwa, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari pengawas dan jajaran direksi PDAU Nganjuk terkait permasalahan ini. Marhaen Djumadi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ini, PDAU seharusnya dapat mencapai target keuntungan.
Kami akan meminta pertanggungjawaban dari pengawas dan jajaran direksi PDAU Nganjuk terkait permasalahan ini. Perubahan dalam perencanaan bisnis harus dievaluasi dan diperbaiki agar PDAU dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tutur Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, berkomitmen untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan dengan bijaksana dan efektif.
(Esamadha)