Nganjuk | Updatenewstv- Segenap pengurus harian DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Commander’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPC dan DPD se-Indonesia dan Konferensi Pers Ketum AHY secara daring melalui zoom meeting di kantor DPC partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, pada Senin 03,04,2023.
Agenda tersebut berkaitan dengan Arahan Ketum AHY dalam menghadapi Gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh KSP Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, para pengurus DPC dipimpin langsung oleh ketua DPC Endah Sri Murtini, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Surat untuk ketua MA yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk meminta perlindungan hukum,” Kata Endah
Penyerahan surat permohonan itu, kata anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini sesuai arahan dari DPP dan DPD Partai Demokrat, untuk dilaksanakan serentak oleh seluruh DPC dan DPD se-Indonesia.
“Jadi ini suatu bentuk kesolidan Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para pengrongrong yang mencoba melakukan gerakan – gerakan inskonstitusional.”, tambahnya.
Ia juga menyampaikan soal isi surat yang di serahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk merupakan suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohon oleh kubu Moeldoko Cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, Kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko.”, tutur Endah.
Endah meyakini Ketua Umum Partrai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar, dan sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Terbukti sudah 16 kali pengadilan melawan kubu Moeldoko cs selalu dimenangkan oleh Ketum AHY.
“Kita yakin DPP Partai Demokrat saat ini sudah pada posisi yang benar dan dijalan yang sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku, kami berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Menkopolhukam Republik Indonesia, bahkan Presiden Joko Widodo dapat berlaku Adil, Transparan, dan sesuai peraturan hukum dan undang-undang yang ada.”, tutup Endah Sri Murtini.