Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk intensif mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Langkah konkret pun dilakukan dengan pemeriksaan fisik di lima titik proyek pembangunan yang dikerjakan sepanjang tahun ini.
Tim penyidik Kejari Nganjuk terjun langsung ke lapangan pada Selasa (17/6/2025) untuk memverifikasi fisik proyek, termasuk memastikan kesesuaian volume dan kualitas bangunan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemeriksaan ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana yang nilainya ditaksir mencapai Rp700 juta, bahkan mengarah pada aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi kepala desa.
Untuk hari ini kita menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan pelapor terkait dugaan penyalahgunaan RKD Desa Dadapan. Kita melakukan cek fisik di lima titik pekerjaan pembangunan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Dari lima titik pembangunan yang diperiksa, tiga di antaranya telah teridentifikasi secara detail:
- Jalan paving Dusun Ringinsari (RT 01 RW 02) sepanjang 192,5 meter dengan lebar 3 meter, menyerap anggaran Rp95.716.000.
- Jalan paving Dusun Sumberagung (RT 01 RW 01) dengan volume serupa dan anggaran identik sebesar Rp95.716.000.
- Jalan makadam Dusun Tamansari (RT 01 RW 02) sepanjang 400 meter, lebar 3 meter, dengan biaya Rp130.332.000.
Dua titik lainnya merupakan proyek pavingisasi di wilayah Dusun Dadapan yang kini masih dalam tahap pengumpulan data teknis.
Untuk lima tadi itu ada pavingisasi di Desa Dadapan di Dusun Dadapan, di Dusun Ringinsari satu. Terus tadi di makadam Dusun Tamansari. Yang empat lainnya paving,” imbuh Koko.
Dalam proses ini, tim tidak hanya memeriksa keberadaan fisik bangunan, tetapi juga melakukan pengukuran volume serta uji kualitas material untuk memastikan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
Kejari Nganjuk menargetkan rangkaian pengecekan fisik dan pengumpulan data (puldata dan pulbaket) rampung dalam pekan ini. Hasil lengkap dari proses verifikasi akan segera diumumkan setelah evaluasi internal selesai dilakukan.
Kita cek indikasi apakah di sana kerjaannya telah sesuai dengan RAB 2024 atau belum,” pungkas Koko.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Nganjuk dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur di pedesaan.
(Ricko)