Nganjuk | Updatenewstv- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang diajukan oleh pasangan calon Muhibbin-Aushaf.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, (04/02/2025) pukul 19.30 WIB di Gedung MKRI Lantai 2, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang tercatat dengan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo ini memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung.
Dengan ditolaknya permohonan PHP tersebut, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Marhaen Djumadi, calon Bupati Nganjuk periode 2025-2029 bersama Trihandy Cahyo Saputro sebagai Wakilnya, yang juga sebagai pihak terkait dalam perkara ini, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi dengan rasa syukur.
Marhaen Djumadi begitu mendengar hasil putusan yang menolak gugatan pemohon, Marhaen langsung sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada relawan serta seluruh pendukungnya.
Alhamdulillah, proses sidang MK berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Marhaen Djumadi.
(Ricko)