Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Keberatan Terdakwa Mantan Kades Kemaduh, Agung Supriadi Dan Penasihat Hukumnya

Nganjuk | Updatenewstv – Majelis Hakim mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yang pada sebelumnya secara tegas mengatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan meminta melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara.

Bertempat di Rutan kelas IIB Nganjuk, dan di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Surabaya, telah di laksanakan sidang tindak pidana korupsi.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan secara daring atau online, terkait pengelolaan aset Desa serta APBDES di Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2016 sampai 2018 atas nama terdakwa Agung Supriadi

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Andie Wicaksono S.H., M.H


Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap nota keberangkatan Eksepsi Penasihat Hukum dari terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya, Hakim menyampaikan isi pokok dakwaan, adapun amar putusan sela yang di bacakan oleh hakim
– Menolak Eksepsi dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa
-Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil
-Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi beserta bukti lain
-Membebankan biaya perkara hingga putusan akhir

Selanjutnya Jaksa Penuntut umum meminta waktu kurang lebih 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa, 29 November 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *