
Nganjuk | Updatenewstv- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan THR dijadwalkan dimulai pada Senin depan, 23 Maret 2025, sementara pencairan TPP diperkirakan akan dilakukan seminggu setelahnya, tepatnya setelah perayaan Idul Fitri.
Inikan Sabtu ya, minggu depan Senin depan THR akan dimulai,” kata Marhaen saat diwawancarai via telepon WhatsApp, pada Hari Sabtu (21/3/2025).
Menurut Marhaen, pencairan secara bertahap ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi finansial daerah yang matang. Ia menambahkan, “Pemerintah itu kan harus bijak, kalau didadekne siji (dijadikan satu) nanti malah repot,” jelasnya.
Menanggapi isu terkait keterlambatan pencairan yang beredar di masyarakat, Marhaen dengan tegas membantah bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang belum ditandatangani. Ia menegaskan bahwa Perbup tersebut telah ditandatangani sejak minggu lalu, sebelum ia melakukan dinas luar kota.
Itu sudah selesai, sudah saya tandatangani dari minggu yang lalu. Termasuk TPP, cuma saya minta untuk ditambahi kajian daerah sekitar. Daerah sekitar seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, isu keterlambatan pencairan TPP yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir sempat memicu keresahan di kalangan ASN Kabupaten Nganjuk.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, mengkritik keterlambatan tersebut dan menyatakan bahwa seharusnya pencairan TPP tidak perlu mengalami penundaan.
Terkait informasi Perbup yang belum ditandatangani itu salah. Jadi tanpa perlu ada perubahan Perbup, TPP seharusnya bisa dicairkan tiap bulannya mengikuti peraturan yang sebelumnya,” jelas Raditya.
Pencairan THR dan TPP ini diharapkan dapat meredakan keresahan belasan ribu ASN di Kabupaten Nganjuk, yang telah menantikan bantuan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Ricko)