Nganjuk | Updatenewstv- Kepala Desa (Kades) di Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dilaporkan telah terbukti memalsukan data hibah sertifikat tanah warga.
Endarto selaku kuasa hukum korban mengatakan, Orang tua korban sudah meninggal pada bulan Juli 2021. Namun, pada tanggal 29 Desember 2021 seolah- olah ada hibah pada tanggal dihadapan Camat Prambon.
‘’Korban yang merupakan anak kandung dari alm. Bapak Sugeng pihaknya telah merasa dicurangi dengan adanya kejahatan yang tersembunyi, ungkapnya
Awalnya kasus di laporkan di Polda Jatim, namun dikarenakan banyaknya saksi yang berada di wilayah Nganjuk, maka kasus ini dilimpahkan di Polres Nganjuk. Akan tetapi hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Polres Nganjuk.
Harapanya kasus ini tetap berlajut sampai dengan pengadilan hingga ada keputusan dan mempunyai kepastian hukum akan kepemilikan tanah karena belum dibagi waris.
(TIM)