Nganjuk | Updatenewstv- Setreskim Polres Madiun, berhasil mengamankan Andri Setyo Purwanto pelaku kasus tindak pidana penipuan/penggelapan tahun 2015 lalu, berupa satu ekor sapi betina milik saudara Parti alamat Dusun Kedungrejo Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Andri Setyo Purwanto yang merupakan oknum kepala desa sukorejo kecamatan rejoso kabupaten Nganjuk di tangkap oleh satreskrim polres madiun di Hotel Surabaya Suites turut masuk Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB,Kronogi kasus bermula saat Pada tahun 2015 , pelaku melakukan tipu gelap 1 ekor sapi betina kepada Parti yang membeli sapi seharga Rp. 15,000.000 Juta selanjutnya, Parti bawa pulang untuk dirawat agar bisa beranak di Kandang sapi milik saudara Hardi, setelah dirawat selama 8 bulan selanjutnya, Andri menemui Parti dirumahnya dan berkata bahwa sapinya tidak bisa beranak akhirnya Andri membawa sapi tersebut sampai 3 bulan lalu Parti menanyakan kepada Andri sapinya tidak kunjung dicarikan yang baru akibatnya Parti nelaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Setelah mendapatkan laporan Polres Madiun melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Setreskim Polres Madiun berhasil melakukan penangkapan pelaku inisial ASP`di Hotel Surabaya Suites Kota Surabaya.
Kemudian petugas membawa pelaku ke Unit Pidek Satreskrim Polres Madiun untuk dilakukan Sidik tuntas serah TSK. BB ke JPU Kabupaten Madiun. Informasi yg didapat media akan dilaksanakan RJ , ini akan membuat geram korban yang lain dimana hasil pengembangan Reskrim polres Madiun ada 15 korban yang lain yang belum melaporkan perkaranya. Suara yang muncul Masyarakat menginginkan yang bersangkutan di proses hukum sebagaimana penerapan pasal yang berlaku di Republik Indonesia.