Kajari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan Di Sma Negeri 2 Nganjuk.

Nganjuk | Updatenewstv – Bertempat di SMAN 2 Nganjuk Jl. Anjuk Ladang No.09, Winong, Ploso, Kec. / Kab. Nganjuk, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Adi Prayitno S.Pd., M.M. (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Prov Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk) serta Kepala Sekolah SMAN 2 Nganjuk Dr. Rita Amalisa yang didampingi Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Resmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan untuk mewujudkan keadilan yang berhati nurani yang dihadiri sekitar 250 Orang. Selasa tanggal 07 Februari 2023.

Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMKN 2 Nganjuk ini merupakan kerjasama antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk yang notabene Rumah Restorative Justice Pendidikan Pertama di Kabupaten Nganjuk.

Dengan berdirinya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi adik adik siswa siswi generasi emas penerus bangsa dan sebagainya.

Rumah Restorative Justice Pendidikan, merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan.

Sebagaimana arahan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur mengajak seluruh Lembaga Pendidikan untuk mendirikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di setiap sekolahan SMA/SMK di wilayah Jawa Timur.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini permasalahan hukum yang di hadapi adik adik siswa siswi bisa di bicarakan dan diselesaikan di luar Persidangan khususnya perkara di Lingkungan Sekolah.

Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah suatu upaya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan khususnya dalam dunia pendidikan, namun tidak semua perkara bisa di Restorative Justice-kan. Salah satu syarat perkara yang bisa di Restorative Justice-kan antara lain Hukuman Pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda tidak lebih dari Rp. 2.500.000. Harapannya dalam Restorative Justice ini adalah sebagai upaya pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban dan mendorong pencegahan tindak pidana.

Rumah Restorative Justice Pendidikan ini akan difungsikan dengan pelayanan hukum, pendampingan hukum dan fungsi-fungsi hukum lainnya. Karena Tag Line Kejaksaan khususnya Kejari Nganjuk adalah “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *