
Nganjuk | Updatenewstv- Dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk terus menjadi sorotan masyarakat. Kasus yang semula dianggap biasa kini menimbulkan perhatian serius setelah muncul dugaan kerugian negara bernilai fantastis serta aliran dana mencurigakan ke sejumlah pihak.
Wahju Prijo Djatmiko, pakar hukum terkemuka di Nganjuk, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang berani mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal tersebut tergolong besar dan mengejutkan.
Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Nganjuk yang membuka kasus ini. Kerugiannya cukup besar, dan mencengangkan juga jumlah uang yang ditransmisikan dari satu orang ke orang lain sebagai sebuah gratifikasi,” ujar Dr. Wahju, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, proyek tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp13 miliar itu meliputi pengadaan 308 CCTV, pemasangan 152 titik fiber optik, serta penyediaan 24 titik WiFi gratis di seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Nganjuk.

Meski belum mengetahui pasti berapa nominal yang diduga dikorupsi, Dr. Wahju menegaskan proses hukum sudah berada di tahap penyidikan. Hal itu menandakan kemungkinan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Saya mendengar proses hukum telah naik ke ranah penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat akan ada landmark yang akan mengarah pada keberadaan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai Kejaksaan akan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Prinsip hukum yang digunakan, kata Wahju, adalah mengikuti uang, mengikuti kejahatan, di mana setiap aliran dana hasil korupsi akan ditelusuri hingga penerimanya.
Siapapun yang menerima aliran dana hasil korupsi itu akan mengimpor. Ada potensi menjadi tersangka juga,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai isu aliran dana yang disebut-sebut mengarah ke pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Wahju enggan berspekulasi.
Saya kurang tahu itu ya. Kita tunggu saja ekspos resmi dari pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk hingga kini masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah Saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang dianggap mengetahui detail proyek tersebut.
(Tim)