Nganjuk | Updatenewstv- Bertempat di Pendopo Krt Sosro Koesoemo, Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar sosialisasi terkait pembentukan Desa sadar hukum, di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Inspektur Daerah Muhammad Yasin, Asisten Pemerintahan Daerah, beserta sejumlah Camat dan Kepala Desa yang hadir.
Desa sadar hukum sendiri, di canangkan lewat rumah restorative justice, yang nantinya akan di resmikan ke sekitar 42 Desa yang ditunjuk di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Rumah restorative justice tersebut merupakan program dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk meminimalisir perkara tingkat pengadilan, dari rumah RJ tersebut, permasalahan tingkat masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus mengarah ke pengadilan.
Dengan adanya rumah RJ ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky mengharapkan, untuk bisa selalu memonitor, memberikan konsultasi terkait pelayanan hukum, serta menyelesaikan perkara terbatas tanpa melalui jalur hukum.
Terhitung dari saat ini, rumah rj sendiri di Kabupaten Nganjuk terdapat 2 rumah, antara lain di Desa Grojokan Kecamatan Berbek, dan Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen dengan nama Sasono Pangimbangan, kedepannya akan terus bertambah sesuai arahan Plt Bupati Nganjuk.