Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Resmikan Rumah Kampung Restore Justice Di Nganjuk.

Nganjuk | Updatenewstv- Untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan didukung Pemda Nganjuk membuat program Rumah Restore Justice yang di remiskan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Nganjuk.
Acara tersebut turut di hadiri oleh, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, Kepala Inspektorat Nganjuk,Ketua STKIP PGRI Nganjuk, Kepala OPD se-Kabupaten Nganjuk, Jajaran Forkopimda, Camat se-Kabupaten Nganjuk, beserta tamu undangan yang hadir.
Sebanyak 44 Rumah Restore Justice di Nganjuk, salah satunya yang ada di STKIP PGRI Perguruan Tinggi Swasta Nganjuk di resmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di tandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang di dampingi oleh Plt Bupati Nganjuk dan dilanjut dengan menanda tangani surat Plakat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Nganjuk, turut memberikan cindera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim serta menyerahkan SK Bupati tentang pengetahuan Desa sadar hukum kepada Desa Tanjung Anom, Desa Mangundikaran, dan Desa Talang. Dilanjut dengan pelepasan rompi tahanan terhadap 3 orang tersangka dan menyerahkan surat keputusan penghentian perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berhasil dilakukan Restore Justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, mengatakan di Kabupaten Nganjuk masuk kategori luar biasa di bandingkan wilayah lain, karena secara bersamaan langsung meresmikan 44 Rumah Restore Justice, Mia Amiati juga berkata Nganjuk sudah semakin meningkat dan penanganan perkara lewat program Rumah Restore Justice oleh Kajari sudah ada 6 yang terselesaikan.

Mia Amiati berharap kedepan dengan adanya program Rumah Restore Justice para tersangka tindak pidana yang sudah terselesaikan perkaranya lewat Rumah Restore Justice ini ada efek jera dengan tindakan pidananya.
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, berkata sangat mengapresiasi adanya program Rumah Restore Justice dengan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang tidak seberapa, bisa di selesaikan lewat Rumah Restore Justice ini.

Marhaen Djumadi, juga menjelaskan kedepan Pemda Nganjuk akan menerapkan program Rumah Kampung Restore Justice ke setiap Desa,Kelurahan yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Dengan di bentuknya program Rumah Restore Justice ini, masyarakat bisa menyelesaikan perkara terutama tindak pidana hukum lewat Rumah Restore Justice dengan adil dan damai dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal guna memulihkan kembali hubungan masyarakat seperti semula supaya tidak terjadi perseteruan.

Dari Nganjuk, Tim Liputan Melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *