Nganjuk | Updatenewstv- Komisi I dan III DPRD Kabupaten Nganjuk, menggelar Hearing dengan LSM Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk, terkait pengelolaan Tambang Galian C di Wilayah Kabupaten Nganjuk, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Nganjuk, pada Kamis, 6 April 2023 siang.
Hearing tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, dengan didampingi Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Puji Santoso, dan Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Marianto, turut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk Tri Wahyu K, Perwakilan Satlantas Polres Nganjuk Herry Buntoro, Ketua LSM Mapak Nganjuk Supriono, Serta Kepala OPD terkait dan tamu undangan yang hadir.
Pada Hearing ini, Ketua LSM Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk Supriono, nampak melayangkan 4 poin tuntutan yakni;
•Tutup operasi Tambang jika tidak ada ijin
•Tindak tegas Tambang yang tidak membayar pajak
•Tegakkan aturan Penambangan sesuai komitmen yang sudah disepakati antara Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Serta DPMPTPS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
•Pertanggungjawaban atas dampak akses jalan yang telah rusak karena pengangkutan hasil galian Tambang
Dengan digelarnya Hearing tersebut, Ketua LSM Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk menutup Tambang yang merugikan masyarakat walaupun sudah memiliki ijin.
“Saya berharap secepatnya Pemda Nganjuk menutup tambang yang merugikan masyarakat, walaupun istilahnya tambang tersebut sudah memiliki ijin, tapi kalau merugikan masyarakat untuk apa tetap dibiarkan beroperasi.”, tutur Supriono.
(ES)