KPU Kabupaten Nganjuk telah Menerima LHKPN Seluruh Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Seluruh Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk dari hasil Pemilu 2024 lalu, telah menyelesaikan kewajiban dengan menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebanyak 50 tanda terima LHKPN telah diterima KPU Kabupaten Nganjuk pada Jumat sore (02/08/2024). Tanda terima LHKPN ini telah diserahkan ke KPU Kabupaten Nganjuk oleh perwakilan partai politik.

KPU Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan soft copy tanda terima LHKPN ini ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat malam,” ungkap Arfi Mustofa di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jl. Widas Begadung Kabupaten Nganjuk, Sabtu (03/08/2024).

Arfi Mustofa menambahkan, setelah seluruh calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk sudah mengumpulkan LHKPN, mereka siap untuk diajukan pelantikan.

Dengan telah masuknya seluruh tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk ke KPU Kabupaten Nganjuk, mengartikan bahwa seluruh calon dari sembilan partai sudah memenuhi syarat untuk diajukan pelantikan,” jelas Arfi.

KPU Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk karena telah menindaklanjuti surat dari KPU Kabupaten Nganjuk.

Terkait keperluan berkas pemenuhan berkas yang diperlukan dalam pelantikan Calon Anggota DPRD terpilih, KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya Bagian Pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur terkait penerbitan SK Gubernur dan pelaksanaan pelantikannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk mempedomani ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikan Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk. KPU Kabupaten Nganjuk juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *