KPU Nganjuk Beri Wawasan Media Masa Terkait Ketentuan Kampanye Pemilu 2024

Nganjuk | Updatenewstv- Rabu (27/12/2023) – KPU Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Ketentuan Kampanye di Media Massa yang berlangsung di Front One Hotel Nganjuk. Pada kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan media massa yang ada di Kabupaten Nganjuk.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan aturan dan teknis iklan kampanye di media massa yang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang mengatur berbagai aspek kampanye meliputi jenis kampanye, peserta pemilu, metode kampanye, dan materi kampanye.

Komisioner KPU Nganjuk, M Aris Jatmiko menjelaskan bahwa dalam kampanye peserta pemilu dilarang mencantumkan materi plan kampanye yang berbentuk tayangan atau tulisan dalam program penyiaran. Pemberitaan kampanye yang disiarkan wajib melalui kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan, dan media daring.

Dalam hal ini KPU juga melarang media massa menyiarkan berita iklan yang bersifat mengarah ke kepentingan kampanye atau berbidang pada salah satu calon peserta legislatif.

Selain itu, KPU memiliki ketentuan kampanye di media massa atau sosial, dimana peserta pemilu wajib mendaftarkan calonnya secara resmi yang paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu, selanjutnya KPU yang akan menyaring dan menentukan layak tidaknya untuk di publikasikan di media massa. Peserta pemilu tidak dapat membuat layanan iklan tanpa sepengetahuan KPU.

Masa kampanye hanya diperbolehkan selama 21 hari, dan tidak diperbolehkan melewati jangka waktu yang ditentukan. Jika melewati batas waktu yang ditentukan KPU akan melakukan teguran.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *