Nganjuk | Update-newstv.com- Senin, 10 Juli 2023, Seorang pria berusia 27 tahun bernama Subur akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian setempat setelah melakukan pembunuhan di dalam kamar rumah tetangganya, Doni Bayu Rianto, yang juga berusia 27 tahun. Insiden tersebut terjadi pada malam Minggu kemarin di Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian ini bermula ketika tersangka, Subur, meminjam sejumlah uang kepada Doni sebesar 50 ribu rupiah agar dapat melakukan penarikan uang sebesar 100 ribu rupiah di ATM Bank Mandiri. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli rokok. Namun, ketika berada di acara hajatan, Doni menanyakan uang yang dipinjam tersebut.
Dalam penjelasannya, Subur mengklaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan melalui aplikasi dompet digital. Namun, Doni merasa bahwa ia belum menerima uang tersebut, yang kemudian memicu pertengkaran di acara hajatan tersebut. Setelah peristiwa tersebut, keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Diduga merasa sakit hati, Subur kemudian mengambil sebilah parang di rumahnya. Dalam keadaan emosi yang tinggi, Subur mendatangi rumah Doni dan membacok leher korban sebanyak 3 kali ketika korban sedang dalam keadaan mabuk di kamarnya. Akibat serangan tersebut, Doni Bayu Rianto tewas mengenaskan di tempat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengungkapkan tersangka Subur, telah menyadari perbuatannya dan akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kini, tersangka berada dalam tahanan Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Akbp Muhammad.
Kapolres Nganjuk juga menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang baik, hindari penggunaan kekerasan. Jika menghadapi masalah, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan penyelesaian yang adil, tambah AKBP Muhammad.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
(Esamadha)