Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Minta Data Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr, Didit Agung Susilo, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk pada Rabu (13/11/2024).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta informasi dan data terkait dugaan pelanggaran netralitas beberapa kepala desa (Kades) dalam Pilkada Nganjuk 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kunjungan kuasa hukum Paslon 1 hanya sebatas meminta informasi terkait pelanggaran tersebut.

Didit Agung Susilo menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu adalah bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kepala desa yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada.

Kami mendapatkan data terkait beberapa kepala desa yang diduga terlibat pelanggaran netralitas, yaitu Kepala Desa Mlorah, Kepala Desa Kampungbaru, Kepala Desa Puhkerep, dan Kepala Desa Ngrawan,” ungkap Didit.

Menurut Didit, data yang diperoleh sangat penting untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, yang seharusnya tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Kami berharap Bawaslu Kabupaten Nganjuk bisa memproses kasus ini secara objektif dan transparan,” tambahnya.

Didit juga menekankan pentingnya proses hukum ini sebagai pembelajaran bagi kepala desa lainnya untuk selalu menjaga netralitas dalam pemilu.

Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk para pemimpin desa, bertindak sesuai dengan aturan yang ada demi menciptakan pemilu yang adil, sehat, dan damai,” harap Didit.

Kuasa hukum Paslon 1 ini juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Nganjuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *