Melangkah Maju! Kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk Membuka Pintu Peluang Baru

Nganjuk |Updatenewstv- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawangsa naik sebasar 10 persen yang semula Rp 2.167.000 menjadi Rp 2.258.000

Penetapan kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Sebelum adanya kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk, Dewan pengupahan Kabupaten Nganjuk telah mengadakan rapat insentif pengusulan kenaikan UMK 2024 yang selanjutnya diusulkan dan ditanda tangani oleh PJ Bupati Kabupaten Nganjuk pada November 2023 kepada Gurbernur Jawa Timur.

Adanya kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan kebutuhan rumah tangga serta faktor keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan buruh.

Dengan disahkannya kenaikan UMK Nganjuk tahun 2024 makan akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024. Semua perusahan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak boleh menurunkan upahnya, untuk pengusaha atau perusahaan dengan pengupahan dibawah UMK harus segera menyesuaikan peraturan terserbut.

 

 

(riya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *