Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perumahan. Hal ini diwujudkan dengan peluncuran Aplikasi berbasis Elektronik, yakni Sistem Informasi Rekomendasi Site Plan Perumahan (SIOMAH) untuk mengoptimalisasikan manajemen pengendalian proyek untuk mewujudkan infrastruktur permukiman yang berkualitas.
Aplikasi SIOMAH dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan serta penerbitan rekomendasi site plan bagi pengembang perumahan di Kabupaten Nganjuk, dengan harapan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerbitan rekomendasi site plan perumahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat mengungkapkan, melalui aplikasi ini memungkinkan pengembang dapat mengajukan permohonan, melacak status secara langsung, dan mendukung sistem monitoring dan evaluasi perkembangan perumahan serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dengan adanya prosedur yang sesuai SOP, aplikasi SIOMAH dapat memberikan kemudahan bagi pengembang untuk mengajukan permohonan rekomendasi site plan, memastikan semua tahapan dilakukan dengan akurat dan tepat waktu, ungkap Olvi Pamadya Utaya Kabid Dinas Perkim
Aplikasi SIOMAH memiliki empat menu utama, yaitu:
- Profil Dinas PRKPP– Menyediakan informasi mengenai dinas dan tugas serta fungsinya.
- Profil Pengembang Perumahan– Memuat data pengembang yang mengajukan permohonan rekomendasi site plan.
- Permohonan Rekomendasi Site Plan– Fasilitas untuk pengembang mengajukan permohonan rekomendasi site plan.
- Monitoring dan Evaluasi– Memantau perkembangan proses perumahan dan penyerahan PSU.
Untuk mengajukan permohonan rekomendasi site plan, pengembang diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan melalui aplikasi SIOMAH, antara lain:
– KTP dan NPWP.
– Sertifikat tanah dan perizinan berusaha berbasis risiko.
– Akta badan hukum dan keanggotaan asosiasi.
– Proposal pengembangan perumahan.
– Surat kesediaan penyerahan PSU kepada Pemda.
Proses pengajuan rekomendasi site plan dimulai dengan pengembang mengunggah berkas persyaratan melalui aplikasi SIOMAH. Selanjutnya, staf Dinas PRKPP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Setelah itu, dilakukan pembahasan bersama OPD terkait untuk memastikan site plan yang diajukan memenuhi ketentuan yang ada. Jika diperlukan, pengembang akan diminta untuk melakukan revisi. Setelah semua tahapan selesai, Kepala Dinas PRKPP mengeluarkan rekomendasi site plan yang sah Jelasnya
Dengan inovasi peluncuran aplikasi SIOMAH, Kabupaten Nganjuk semakin menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pelayanan publik yang efisien dan berbasis teknologi untuk kesejahteraan masyarakat agar bisa menikmati perumahan yang layak dan berkualitas.
harapan saya, melalui aplikasi SIOMAH ini proses perizinan perumahan di Kabupaten Nganjuk menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pengembang serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Tambahnya
(Ricko)