Nganjuk | Update-newstv.com- Sabtu, 1 Juli 2023 Polemik yang terjadi di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nganjuk terkait pemecatan salah seorang anggota akhirnya menemui titik terang setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Fauzi Irwana, penggugat yang tidak terima atas pemecatan dirinya, mengajukan gugatan yang menjerat Ketua DPC Demokrat selaku Tergugat I, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai Tergugat II, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dipimpin oleh Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) sebagai Tergugat III.
Majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya menolak pengajuan gugatan Fauzi Irwana. Ketua DPC Demokrat Nganjuk, Endah Sri Murtini, menyatakan bahwa semua proses persidangan telah dilalui dan pihak tergugat tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Saya juga mengikuti prosesnya dan semua sudah kita lalui, hingga pada akhir putusan hakim menolak pengajuan gugatan penggugat, tutur Endah.
Salinan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan provisi penggugat tidak beralasan menurut hukum. Ketua DPC Demokrat Nganjuk sebagai Tergugat III, Endah, menerima dan menyerahkan sepenuhnya hasil putusan tersebut.
Menurut Endah, perbuatan yang dilakukan oleh penggugat tidak sejalan dengan marwah Partai Demokrat dan melanggar Kode Etik serta Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART), khususnya mengenai Etika Politik yang mencakup kebersihan, kecerdasan, dan kesantunan.
Saya siap jika pihak penggugat melakukan upaya hukum lainnya, tegasnya.
Endah menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur banding jika penggugat memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum tersebut. Namun, ia berharap penggugat tidak mencalonkan diri di partai lain dan mengundurkan diri dari partai lain karena sejak Januari sudah menjadi anggota KTA Nasdem. Sementara itu, pihak tergugat melalui penasehat hukumnya, Bambang Sukoco, masih belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya setelah gugatan yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim Nganjuk.
Saya akan membicarakannya bersama klien terkait langkah-langkah yang akan kita ambil, apakah melalui proses banding atau mengajukan gugatan melalui PTUN Surabaya,” kata Bambang.
DPC Partai Demokrat Nganjuk tetap berkomitmen untuk mewujudkan tujuan partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga demokrasi yang berkeadilan. Meskipun menghadapi tantangan dan polemik, partai ini akan terus bergerak maju dengan mengedepankan prinsip-prinsip etika politik yang menjadi ciri khasnya.
(Esamadha)