Nganjuk | Updatenewstv- Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel yang terjadi di wilayah Kecamatan Pace.
Kasus tindak pidana perjudian togel ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada Senin (03/03/2025).
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kedapatan sedang melakukan transaksi perjudian togel konvensional.
Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SU pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di teras rumahnya yang berlokasi di barat makam Pace Kukon, Desa Cerme, Kecamatan Pace.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp270.500, serta satu bolpoin hitam.
Tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet yang kini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Julkifli.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut.
(Tim)