Produksi Petasan Dua Pemuda Diamankan

Nganjuk | Updatenewstv- Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap dua pemuda asal Kabupaten Blitar, karena memproduksi dan memperjualbelikan bahan peledak untuk petasan, dari kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti 50 kilo gram bahan petasan.

Kedua pemuda yang di tangkap Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, ini adalah M-A, warga Kecamatan Sanankulon dan G-N warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita kurang lebih 50 kilo gram bahan peledak untuk membuat petasan.Pengungkapan kasus penjualan bahan peledak ini bermula dari penangkapan tersangka M-A di Kecamatan Sumbergempol pada Sabtu 18 Maret 2023 malam, M-A di tangkap ketika hendak melakukan transaksi bubuk mesiu bahan petasan, saat itu Polisi mendapatkan barang bukti 12 kilo gram bubuk petasan siap pakai.

Polisi akhirnya melakukan pendalaman dan mengembangkan ke tersangka G-N, dari proses penggeledahan di rumah kedua tersangka, Polisi kembali mengamankan puluhan kilo gram bubuk mesiu siap jual serta sejumlah bahan-bahan pembuatan petasan yang lain.Menurut Polisi kedua tersangka memproduksi sendiri bahan peledak dengan meracik dari berbagai jenis bahan kimia, hasil produksi bahan peledak tersebut di jual ke sejumlah Kota di Jawa Timur sebagai bahan utama pembuatan petasan, tersangka menjual bahan peledak mulai 200 ribu hingga 300 ribu rupiah per kilo gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

(CAS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *