Satu Tahanan Meninggal, Rutan Kelas IIB Nganjuk Pastikan Bukan Karena Kekerasan

 

Nganjuk | Updatenewstv- Pihak Rumah Tahanan Kelas 2B Nganjuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan rutan Nganjuk lakukan kekerasan, yang beredar mengenai meninggalnya salah satu tahanan yang bernama Eka Dwi Prasetya.

Eka Dwi Prasetya yang merupakan tahanan kejaksaan, masuk pada 11 September 2024 dengan tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan, diketahui berasal dari Gondang Wetan, Nganjuk.

Menurut keterangan Kusdianto, selaku Kepala Pengamanan Rumah Tahanan kelas IIB Nganjuk, Ia menceritakan kronologi kejadian sebelum Eka menghembuskan napas terakhir.

Pada pagi hari, Eka tampak dalam kondisi baik dan menjalani aktivitas normal, termasuk menerima jatah makan siang dan mengikuti sholat Jumat. Pada sore hari, sebelum apel, Eka menerima jatah makan sore. Setelah itu Eka Tidur. Namun, saat dibangunkan, Eka mengalami kejang-kejang, dan temannya segera melaporkan kondisi tersebut kepada petugas,” ujar Kusdianto pada hari, Jumat ((18/10/2024).

Setelah menerima laporan dari teman sekamarnya, petugas rutan langsung menangani Eka dan membawa ke Klinik terdekat.

Petugas segera membawa Eka ke klinik, namun karena kondisinya yang kritis, Ia dirujuk ke IGD Rumah Sakit Daerah Nganjuk. Dalam perjalanan, Eka mengalami sesak napas dan pingsan. Setibanya di Rumah Sakit, dokter menyatakan bahwa Eka sudah meninggal. Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam kematian Eka Dwi Prasetya,” ungkapnya kepada tim Update News TV.

Sebelum kejadian, teman sekamar Eka, Suroto dan Gean Vebri mengungkapkan, bahwa Eka sering mengeluhkan sakit perut dan mengalami sesak napas. Mereka juga menyebutkan bahwa Eka terkadang terlihat merenung dan bercerita tentang kerinduannya terhadap keluarga.

Eka dilarikan ke rumah sakit pada hari Jumat (11/10/2024) pukul 16.00 dan menghembuskan napas terakhir di IGD RS Nganjuk.

Pihak Rutan telah menghubungi keluarga untuk menyerahkan jenazah Eka, dan pihak keluarga telah menandatangani surat penerimaan jenazah.

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi informasi yang tidak valid yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *