Nganjuk | Update-newstv.com- Sebuah rekaman suara yang diduga melibatkan seorang oknum camat di Kabupaten Nganjuk dalam tindakan penghinaan terhadap seorang pengacara telah menjadi viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut diketahui berasal dari mediasi yang sedang berlangsung di kantor kecamatan terkait masalah tanah waris.
Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam mediasi mengusulkan agar pengacara ditunjuk untuk menangani permasalahan tersebut. Namun, dengan mengejutkan, oknum camat tersebut memberikan respons yang mencakup penghinaan terhadap profesi pengacara. Ia menyebutkan bahwa semua pengacara adalah bajingan yang hanya memihak pada mereka yang membayar lebih.
Rekaman suara tersebut cepat menyebar dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Nganjuk. Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Nganjuk langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian Nganjuk pada hari, Kamis, tanggal 22 Juni 2023.
Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi, menyatakan bahwa meskipun oknum camat tersebut telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan, proses hukum harus tetap berjalan. Firman Adi menjelaskan bahwa pihaknya telah memaafkan oknum camat tersebut, namun tindakan hukum perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Firman Adi menekankan bahwa oknum camat tersebut harus dihadapkan pada hukum dengan pasal berlapis, yakni pasal pelecehan profesi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesi pengacara.
Polres Nganjuk telah menerima laporan yang diajukan oleh Peradi dan segera akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. Diharapkan adanya langkah hukum yang tegas guna memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan dan memberikan pembelajaran bagi oknum-oknum lainnya yang mungkin memiliki niat untuk mencemarkan nama baik profesi pengacara.
(Tim)