Sengketa Pilkada Nganjuk 2024, Pj Bupati dan Kades di Sebut oleh Pengacara Gus Ibin – Aushaf dalam Persidangan MK

Nganjuk | Updatenewstv- Hasil awal pengajuan permohonan perkara perselisihan Pilkada Nganjuk 2024 Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nganjuk Nomor Urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin – Aushaf Fajr), di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (08/01/2025).

M. Imam Nasef selaku kuasa hukum pemohon pasangan Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah menyampaikan, pihaknya memohon dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang ada, ketentuan pasal 158 ayat 2 dikesampingkan terlebih dahulu.

Pihak kami memohon agar ketentuan pasal 158 ayat 2 ini dikesampingkan terlebih dahulu atau ditunda, karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif, serta melanggar prinsip asas pemilihan yang luber dan jurdil, sebagaimana amanat pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.

M Imam Nasef meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (KPU Kabupaten Nganjuk) Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.

Pemohon menyampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy), melakukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).

M Imam Nasef mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih.

Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029, pada saat melakukan pendaftaran mengikuti Pilkada pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk,” dalil Pemohon.

Terlebih lagi, M Imam Nasef membeberkan, jika Trihandy Cahyo sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 pada 30 Agustus 2024. Pelantikan tersebut dilakukan bersama 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk lainnya. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8 2024.

Seharusnya calon wakil Bupati nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32 PKPU 8 2024. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Trihandy Cahyo Saputro terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d jo Pasal 32 PKPU 8 2024, maka sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024,” ungkap Imam.

Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan suara dan/atau rekapitulasi hasil penghitungan suara pada kontestasi Pilbup Nganjuk 2024. Terdapat lima jenis pelanggaran dalam konteks ini, di antaranya terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.

M Imam Nasef lantas menguraikan sejumlah masalah yang terjadi selama Pilkada Nganjuk berlangsung.

Sejumlah masalah diantaranya, pemilih yang sedang berada di luar kota/bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir, ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan, kotak suara tidak tersegel dan rusak, dan ketidaksesuaian perolehan suara Pasangan Calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil,” kata Imam.

Selanjutnya, Imam menyebutkan dalil lainnya terkait pengerahan-pengerahan aparat, dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan Birokrat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Calon wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3 melakukan pengondisian ASN dan kades. Marhaen Djumadi melakukan mutasi pelantikan pejabat dan penunjukan Sri Handoko Taruna sebagai Pj Bupati, Sri Handoko Taruna sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kewaspadaan Nasional pada Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Kementerian dalam Negeri. Dalam hal ini, Sri Handoko Taruna dianggap tidak netral dan cenderung mendukung paslon nomor urut 3. Marhaen Djumadi terbukti mengondisikan 90 persen kades yang ada di Kabupaten Nganjuk sebagai penanggung jawab pemenangan didesa masing-masing, dengan bukti vidio yang berada di kantor DPC PDIP Nganjuk,” tambahnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk.

Tim Pengacara Paslon terpilih Marhaen Handy, Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP Perjuangan Nganjuk, Nurwadi Nurdin membantah dengan menanggapi tuduhan keterlibatan 90 persen kepala desa dalam Pilkada Nganjuk, yang disampaikan oleh pengacara pemohon, dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut dan meminta bukti yang mendukung klaim tersebut.

Mengenai pelanggaran yang terjadi di beberapa lokasi, seperti Kampung Baru dan Rejoso, Nurwadi Nurdin menegaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang.

Menurut Nurwadi, jika pihak berwenang belum menyatakan pelanggaran, jadi tidak ada yang dilanggar.

Hingga saat ini, Gakkumdu dan Bawaslu belum memutuskan laporan yang masuk, sehingga jika pihak berwenang menyatakan tidak ada pelanggaran, maka dapat dipastikan tidak ada yang dilanggar,” ujar Nurwadi saat dikonfirmasi tim Update News TV.

Lebih lanjut, Nurwadi Nurdin membantah adanya tuduhan bahwa Pilkada di Nganjuk diatur secara struktural dan sistematis dari tingkat bupati hingga kepala desa.

Dirinya menekankan bahwa pihak yang mengklaim harus mampu membuktikan tuduhannya dan siap menghadirkan saksi untuk mendukung argumen mereka.

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 3, Murshid Mardianto S.H. dan Romario Nurdin Hutomo Negara S.H., M.H., siap hadir di sidang untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dituduhkan. Paslon 3 optimis gugatan akan ditolak dan berencana untuk menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan mendatang.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *