
Nganjuk | Updatenewstv- Mengenai beredarnya vidio yang diunggah oleh Akun @Peserta Anonim di Facebook melalui Grup INFO PILKADA NGANJUK, terkait keterlibatan Kepala Desa Mlorah dan Kepala Desa Puhkerep menghadiri acara silaturahmi bersama pasangan calon (Paslon) Marhaen Djumadi- Trihandy Cahyo Saputro.
Keterlibatan Perangkat Desa tersebut sudah menyalahi aturan mengenai Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang harus Netral dalam Pemilu.
Dalam vidio unggahan akun @Peserta Anonim di Facebook, terlihat Kades Mlorah dan Kades Puhkerep ikut serta dalam mendukung paslon. Caption vidio unggahan itu bertuliskan “Opo gak melu bimtek ning baswaslu bahwa Kepala Desa itu harus menjaga netralitas bukan malah ikut kampanye. ???,” kata pemilik akun @Peserta Anonim.
Menurut Dodik Hermawan selaku Kades Mlorah, dirinya berdalih jika vidio yang beredar di medsos tersebut sudah dilaksanakan lama sebelum penetapan calon.
Acara tersebut dilaksanakan pada 2 September 2024, sebelum penetapan calon, cuma baru di share saja,” ujar Kepala Desa Mlorah saat dihubungi via WhatsApp.
Ketika ditanya awak media terkait Netralitas sebagai Kepala Desa dalam Pemilu, Dodik Hermawan mengatakan bahwa dirinya hanya menyabut calon tidak lebih sebagai tamu.
Sebelum penetapan calon, di Desa yang lain kan juga ada acara seperti itu. Saya hanya menyambut calon sebagai tamu, sampai situ saja,” ungkapnya.
Kades Mlorah menyampaikan bahwa acara tersebut dilaksanakan disalah satu rumah milik warganya.
Setelah adanya informasi itu, Kepala Desa dihubungi pihak Panwascam untuk dimintai kejelasan terkait keterlibatannya di acara yang dihadiri Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.
Saya dihubungi Panwascam, ditanya mengenai apakah acara itu baru dilaksanakan?, acara itu kapan? dan dilaksanakan dimana? gitu saja,” ucap Kades Mlorah.
Menanggapi dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades Mlorah, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto mengucapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mlorah sudah jelas melanggar netralitas Kades.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk akan terus melakukan upaya pencegahan,” ujar Yudha Harnanto pada rapat Koordinasi Kesiapan dalam menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, di Hotel Front One, Rabu (02/10/2024).
Yudha Harnanto menyampaikan, sanksi terhadap oknum yang melanggar netralitas ada bermacam-macam.
Sanksi itu tergantung seperti apa keterlibatan pihak-pihak yang tidak diperbolehkan terlibat secara aktif di dalam kampanye,” bebernya.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk akan mengambil langkah dengan penelusuran untuk menindak lanjuti laporan awal yang diterima dari media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak semua elemen masyarakat untuk mengadakan pengawasan partisipatif, dan jika mengetahui adanya pelanggaran, Bawaslu berharap supaya masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nganjuk serta bisa melalui Panwascam.
(Ricko)