Sertifikat Tanah Tak Bisa Di Proses, Warga Terdampak Proyek Semantok Ngadu Ke DPRD Nganjuk.

Nganjuk | Updatenewstv- Lahan relokasi bendungan Semantok seluas 39,7 hektar, yang diperuntukan untuk ratusan warga dari Dusun Kedungpingit, Kedungnoyo, Desa Tritik dan Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso, keluhkan belum jelasnya hak milik sertifikat, serta macetnya proses sertifikasi status tanah dari lahan relokasi.

Proses sertifikasi status tanah warga relokasi pernah dijanjikan sudah selesai pada pertengahan tahun 2022, proses kejelasan status tanah tersebut sudah menunggak sekitar 5 tahun, hingga kini warga relokasi tersebut belum bisa mengurus sertifikat tanah yang ditempati dikarenakan tanah relokasi masih milik Perhutani.Menindaklanjuti laporan warga relokasi terkait macetnya proses sertifikasi status tanah, ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, turun langsung ke lokasi relokasi warga terdampak proyek Semantok bersama Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Marianto, Fauzi Nirwana, Aria Tri Putra Tya, bersama Kepala Dinas Perkim Nganjuk Agus Frihannedy, melakukan sidak pada lahan relokasi tersebut.

Painah salah satu warga lahan relokasi dari Dusun Kedungpingit, mengharapkan untuk secepatnya ada kejelasan terkait status hak milik sertifikat tanah, dikarenakan hingga saat ini warga masyarakat tidak bisa mensertifikatkan tanah relokasi yang baru di tempati di ganti rugi proyek Semantok, dikarenakan tanah yang di tempati masih bersatatus tanah milik Perhutani.Painah juga menjelaskan, dari pihak Dinas Perkim sendiri melalui Pemerintah Desa juga belum ada informasi yang jelas untuk di sampaikan kepada masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy, terkait lamanya proses sertifikasi status tanah milik warga relokasi diduga karena belum di tanda tanganinya surat tukar guling dari Kemetrian Kehutanan, kendala teknis dari proposal Perkim Nganjuk yang belum ditandatangi perteknya oleh Perhutani, yang nantinya di kirim ke Gubernur, menjadi kendala, menyebabkan masyarakat hingga saat ini belum bisa mensertifikatkan tanah miliknya ditanah relokasi Semantok.Diketahui proposal pertek yang harusnya di tandatangai oleh Perhutani terkait tukar guling tanah relokasi baru dikirim sekitar satu bulan setengah ke Kementrian, ditanya terkait mepetnya keterlambatan Deadline Pengiriman Agus menjelaskan, dikarenakan dulu masih banyak mengurusi adanya kekurangan persyaratan yang ada, sehingga sertifikasi tanah milik warga terdampak relokasi belum bisa diproses.Menyikapi keterlambatan proses sertifikasi tanah warga relokasi, Ketua DPRD sangat menyayangkan proses tersebut sudah lima tahun juga masih belum selesai, langkah Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, akan segera merapatkan guna mengurai permasalahan ini secara detail, kemudian pihaknya akan segera mengirim hasil rapat bersama Komisi dan Dinas Perkim ke Kementrian Kehutanan Jakarta, menurut Tatit seharusnya tidak ada kendala dalam proses sertifikasi tersebut. Hingga saat ini status tanah warga di lahan relokasi terdampak bendungan Semantok, masih berstatus tanah milik Perhutani. Serta warga menunggu kepastian kapan jadinya serta ada kepastian yang jelas dari proses tersebut.

 

Dari Nganjuk, Afif Masyhuri Melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *