Nganjuk | Updatenewstv- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk gelar Rapat Paripurna yang telah diputuskan Rapat Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi- fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk periode 2024 – 2029.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Nganjuk pada, Jumat (20/09/2024).
Dalam rapat paripurna DPRD Nganjuk, sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk yang telah terbentuk.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono saat memimpin langsung rapat paripurna II masa persidangan satu tahun sidang 2024/2025 dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk.
Hari ini secara resmi tujuh fraksi yang terbentuk semuanya fraksi murni,” ujar Gondo Hariyono, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nganjuk.
Gondo Hariyono didampingi Wakil Ketua Sementara, Ulum Bastomi menyampaikan, ada dua partai yang ikut gabung di fraksi lain, yakni dua anggota dari PKS Moh Shoberi, S.Pd.I dan Eko Wahyu gabung fraksi Nasdem dan 1 anggota PPP, yakni Dafiq Ilham Akbar, SM gabung fraksi Gerindra.
Tujuh fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Kebangkitan Bangsa, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Nasdem dan fraksi Golongan Karya,” ucap Gondo Hariyono.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nganjuk mengatakan, setelah pembentukan fraksi, selanjutnya menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib juga dibentuk, dengan anggota dari masing-masing fraksi.
Pembentukan fraksi tersebut telah sesuai berdasarkan aturan dengan minimum 1 fraksi terdapat empat anggota perwakilan dari masing-masing partai.
Fraksi ini merupakan pendukung DPRD Kabupaten Nganjuk, bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan AKD,” kata Gondo.
Setelah fraksi-fraksi telah terbentuk, Gondo Hariyono akan membentuk AKD yang nantinya berdasarkan hasil dari usulan fraksi pendukung DPRD Kabupaten Nganjuk, akan ditargetkan selesai hingga awal pekan Oktober 2024.
Dikatakan, dalam AKD itu terdapat lima elemen yang perlu dibentuk, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan badan kehormatan.
Secara bertahap kita lakukan pembentukan, setelah ini kami mengadakan rapat internal untuk membentuk komisi-komisi bersama fraksi yang telah dibentuk,” tutup Gondo Hariyono.
(Ricko)