Terjerat Kasus Korupsi, Polres Nganjuk Jebloskan Kades Sukorejo

 

Nganjuk | Updatenewstv- Polres Nganjuk melalukan penahanan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk berinisial AS. Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kades sukorejo tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menjelaskan pelaporan kepala desa sukorejo atas kasus korupsi ini sebenarnya telah dilakukan sejak  31 Oktober 2022 lalu. Penahanan baru dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang cukup kuat dari hasil penyidikan. Penahanan terhadap tersangka (AS) dilakukan mulai 19 Desember 2023.

“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2020 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp.1.218.371.750,00 ” ucapnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan tersangka melakukan penyelewengan dana desa. Dana PAD hasil lelang TKD Desa Sukorejo digunakan untuk membiayai kegiatan diluar APBDes (kepentingan pribadi), sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

Sebelum melakukan Penahanan Polres Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dan 3 orang ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara serta menyita beberapa barang bukti pendukung.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas yang terpisah).,” ujar AKP Lanang.

Dalam kasus penyelewengan Dana Desa ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- -dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-

 

(Ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *