Wakil Ketua DPRD Soroti Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidak Pastian Laporan Keuangan Perumda Nganjuk

Nganjuk | Update-newstv.com- Rabu, 28 Juni 2023, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menyoroti laporan pertanggungjawaban permodalan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk (PDAU) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan perbedaan selisih yang mencurigakan, yang menunjukkan adanya perubahan dalam perencanaan bisnis yang telah ditandatangani oleh Direktur PDAU Nganjuk dan Bupati Nganjuk yang pada saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Perubahan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pada tahun 2022.

Diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh Direktur PDAU terkait perubahan rencana bisnis tanpa sepengetahuan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk. Raditya Haria Yuangga menyebut bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan permodalan Perumda Nganjuk telah diterima oleh DPRD Nganjuk pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Dalam laporan tersebut, terdapat selisih dana sekitar Rp. 107.000.000, dari anggaran APBD senilai 1,75 Miliar. Terkait selisih anggaran tersebut, Raditya Haria Yuangga belum memahami secara pasti penggunaan dana tersebut.

Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, juga menyoroti ketidakpastian nilai laporan pertanggungjawaban permodalan Perumda Nganjuk tahun 2022, yang mencatat nilai sebesar 1,75 miliar atau 1,8 miliar. Menyikapi hal itu DPRD Nganjuk berencana untuk mengadakan rapat pansus guna membahas semua permasalahan yang terkait.

Kami memiliki kekhawatiran serius terkait dugaan perubahan rencana bisnis yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah. Kami akan menggelar rapat pansus untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini, tutur Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga.

Direktur PDAU Kabupaten Nganjuk, Jaya Nur Efendi, memberikan tanggapannya terhadap hal ini. Ia mengakui adanya perbedaan nilai investasi dalam pernyataan modal yang disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk. Seharusnya, nilai tersebut sebesar 1,75 miliar, namun tercatat sebagai 1,47 miliar. Jaya Nur Efendi menyadari bahwa terdapat kesalahan akuntan, mengingat akuntan sebelumnya telah mengundurkan diri.

Kami memahami adanya perbedaan dalam laporan pertanggungjawaban permodalan Perumda Nganjuk tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh akuntan yang telah mengundurkan diri sebelumnya. Kami akan melakukan evaluasi internal dan berupaya untuk memperbaiki kekurangan tersebut, pungkas Direktur PDAU Nganjuk Jaya Nur Efendi.

Pihak DPRD Nganjuk berkomitmen untuk menjaga integritas dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengawasan terhadap lembaga pemerintahan daerah. Mereka akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

(Esmdh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *