Nganjuk | Updatenewstv- Diduga oknum perangkat desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penarikan biaya sewa lahan kepada warganya yang terdampak pembangunan jalan tol mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun oleh tim Update News tv, oknum perangkat desa tersebut melakukan penarikan biaya sewa lahan yang sudah dibeli oleh Negara, untuk pembangunan jalan tol Kediri-Nganjuk.
Informasi tersebut juga dikuatkan dengan adanya musyawarah bersama warga serta pihak tol. Terkait tanah terdampak tol boleh digunakan oleh warga. Namun pada prakteknya oknum mengarahkan agar warga menyewa, lahan tersebut kepada perangkat dusun yang dilewatkan pembayaran kepada panitia bengkok.
Hal ini dirasa memberatkan warga, mereka menganggap uang sewa lahan terdampak tol itu tidak ada kejelasan, kegunaan, serta pengawasan yang jelas. Hal tersebut menjadikan warga terdampak tol enggan membayar biaya sewa.
Menurut keterangan Agus Wijayanto, yang dulunya mempunyai lahan pekerjaan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kediri-Nganjuk, Agus Wijayanto menyampaikan, dari pihak pembangunan tol saat sosialisasi menyebutkan lahan yang sudah dibeli oleh Negara masih bisa digunakan warga selama belum ada proyek pembangunan jalan. Namun tiba-tiba warga yang terdampak tol dikumpulkan oleh pemerintah Desa Banjaranyar, melalui Kepala Dusun, guna mengarahkan warga agar menyewa lahan terdampak tol selama belum dikerjakannya pembangunan tol Kediri-Nganjuk.
Menurut keterangan surat undangan dari dusun, warga ditarif senilai bayar sewa senilai 2.000.000 perbulan untuk tempat usaha dilahan tol serta 1,500.000 untuk yang mempunyai lahan pekarangan atau sawah dalam satu musim.
Waktu sosialisasi dulu sebelum pembayaran, selama proyektor belum ada pembangunan masih bisa dipakai tanpa dipungut biaya. Kalau proyek tol itu dimulai, dari pihak tol akan memberikan pemberitahuan untuk mengosongkan lahan dengan jangka waktu 1 bulan. Tapi tiba-tiba dusun memberikan surat terkait membayar sewa lahan, saya juga terkejut dan merasa keberatan” ujar Agus Wijayanto, Jumat (02/08/2024).
Dengan adanya arahan tarif biaya sewa, Agus sebenarnya menyanggupi jika harus membayar biaya sewa jika ada bukti pembayaran atau kwitansi. Namun, pihak panitia tidak mau memberi bukti pembayarannya.
Saya sebenarnya tidak masalah kalau memang dipungut biaya untuk sewa, tapi ya harus ada kwitansinya. Waktu saya minta kejelasan terkait kwitansi, pihak panitia bengkok tidak mau memberikan kwitansi jadi ya saya gk mau bayar,” tambahnya
Agus mengharapkan, sebelum adanya pengerjaan proyek tol “biarkan warga melakukan aktivitasnya tanpa dipungut biaya sewa. Kalau memang adanya kas dusun, dirinya bisa memberi dengan sukarela,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Banjaranyar, Samsul Anam mengatakan, permasalahan sewa lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Kediri-Nganjuk sudah dilakukan musyawarah di setiap dusun, untuk mencegah penguasaan lahan tanah serta premanisme.
Jadi, terkait dengan permasalahan sewa lahan terdampak tol yang sebelumnya ditempati oleh warga, sudah dimusyawarahkan setiap dusun untuk mencegah penguasaan lahan tanah milik negara yang nantinya akan dibangun tol Kediri-Nganjuk yang belum dikerjakan,” kata Samsul Anam.
Samsul menambahkan, dari keterangan pihak pembangunan tol memperbolehkan warga menempati lahan sebelum pengerjaan dimulai.
Setelah warga mendapatkan ganti rugi pembayaran lahan dari pihak tol, serta sambil menunggu proses pengerjaan dari pengembang pengerjaan proyek tol. Mereka memperbolehkan warga untuk menempati serta memanfaatkan pekarangan selama proyek belum dikerjakan,” ujar Lurah Banjaranyar.
Samsul Anam mengungkapkan, terkait dengan adanya biaya sewa, Ia selaku kepala desa menyerahkan sepenuhnya kesepakatan tersebut kepada dusun masing-masing di banjaranyar.
Terkait kegunaan anggaran sewa lahan terdampak tol tersebut, sepenuhnya saya serahkan dan dipegang oleh panitia lelang dusun masing-masing,” ucapnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut, laporan tersebut terdengar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Kajian Hukum Perburuhan Indonesia (LKHPI) Hamid Effendi, Ia mengharapkan, dari penyewaan lahan itu, tidak ada penyelewengan serta kepentingan masuk kantong pribadi oknum perangkat desa atau panitia. Pihaknya mendapati ada kejanggalan terkait sewa lahan warga terdampak tol di desa banjaranyar. Pasalnya, tidak ada RAB kegunaan anggaran tersebut serta pengawasan yang jelas. Karena anggaran sewa lahan tersebut hanya diprioritaskan kepada warga terdampak tol yang sudah mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah.
Sepenuhnya dari LSM LKHPI akan mengawasi serta mengawal kegiatan pembangunan tol yang melintasi wilayah kabupaten Nganjuk,” ujar Hamid Effendi, LSM LKHPI.
Hamid menegaskan, jika nantinya ada penyalahgunaan biaya sewa, Ia akan menindak lanjuti keranah hukum. Serta, mendampingi warga yang dirugikan terkait kebijakan tersebut.
Jika nantinya ada penyelewengan terkait biaya sewa lahan, saya akan melaporkan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti,” tegas Hamid.
(Ricko)