
Nganjuk | Updatenewstv- Kinerja pemberantasan korupsi di Kabupaten Nganjuk menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Dr. Ika Mauluddhina berhasil mengungkap sejumlah kasus dan memulihkan kerugian negara dengan nilai fantastis hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Ika menyebut pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak sekadar memidanakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan masyarakat.
Satu tahun ini saya merasakan puas karena trennya positif. Dari masyarakat, penilaiannya juga positif terhadap penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya.
Kejari Nganjuk mencatat total kerugian negara dari seluruh perkara korupsi tahun 2025 mencapai Rp 1,2 miliar. Sebagian besar di antaranya telah berhasil terhenti melalui berbagai mekanisme hukum, yaitu:
Jenis Pemulihan Jumlah Pemulihan keuangan negara Rp 600 juta Setoran ke kas daerah Rp 352 juta Pembayaran denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 85 juta Titipan uang pengganti Rp 178 juta
Ika menegaskan bahwa pemidanaan bukan satu-satunya tujuan penanganan kasus korupsi.
Kami tidak hanya memberi tahu seseorang tetapi juga memastikan negara tidak kembali mendapat angka nol. Pemulihan kerugian negara itu yang kami dorong,” tekannya.
Selama tahun 2025, ada empat perkara korupsi yang ditangani Kejari Nganjuk, yakni:
Kasus korupsi Desa Banarankulon — inkracht
Kasus korupsi Desa Dadapan — proses perdamaian
Kasus korupsi Desa Ngepung — masih berjalan
Penyalahgunaan perangkat daerah — tahap penyelidikan khusus
Kerugian negara terbesar terjadi pada kasus Desa Dadapan, dengan nilai mencapai Rp 978 juta.
Ketika perkara sudah inkracht, masyarakat akan bisa merasakan hasil penegakan hukum, karena ada pemulihan kerugian negara yang masuk kembali,” jelas Ika.
Saya mengakui tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi adalah pelacakan aset hasil kejahatan yang sering disembunyikan tersangka.
Tersangka kadang-kadang menyembunyikan hasil korupsi, membaliknamakan aset, mencuci uang, atau memberikan hasil tindak pidana ke keluarganya untuk membuat usaha,” ungkapnya.
Untuk itu, Kejari menerapkan langkah tegas melalui: Penyusunan, Penelusuran aset dan Perampasan untuk negara
Semua yang kami lakukan agar kerugian negara bisa kembali,” tegasnya.
Menuju 2026, Kejari Nganjuk menargetkan penanganan kasus yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, termasuk dugaan merujuk pada sumber daya alam. Sinergi dengan Pemkab Nganjuk juga akan diperkuat, terutama dalam pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola.
Ketika kami sudah gencar melakukan pencegahan namun tetap ada pelanggaran, kami tegas,” katanya.
Di momentum Hari Antikorupsi, Ika mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya bertumpu pada aparat hukum.
Berantas asumsi untuk kemakmuran rakyat. Kita harus terus membangun integritas di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Ia menambahkan, KUHP saat ini memang semakin mengedepankan aspek keadilan restoratif, namun tidak berarti mencakup ketegasan kejaksaan.
Fokus kami tetap pada pemulihan, pengembalian uang negara, dan perbaikan tata kelola,” tutupnya.
(Tim)