Belum Penuhi Standar Sanitasi, Operasional 10 SPPG di Nganjuk Dihentikan Sementara

Nganjuk | Updatenewstv- Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian ini dilakukan karena dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG) tersebut belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah BGN yang menghentikan sementara total 788 SPPG di seluruh Jawa Timur, dan 1.512 SPPG di wilayah II (Jawa), Rabu (11/3/2026).

Sepuluh SPPG di Nganjuk yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Nganjuk, Loceret, Sawahan, Tanjunganom, Bagor, dan Ngronggot.

Anggota Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Nganjuk, Judy Ernanto, mengizinkan izin sementara tersebut.

Menurutnya, SPPG itu belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat dasar operasional.

BGN dihentikan sementara karena mereka belum memiliki SLHS. Ini menjadi syarat utama agar operasional dapur benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” jelas Judy.

Menurut Judy, pihak pengelola SPPG masih diberi kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi agar dapat beroperasi kembali.

Judy meredam lamanya 10 SPPG ini tidak berlangsung lama. Ia mencontohkan kasus sebelumnya pada dapur SPPG di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, yang sempat disuspend pada 4 Maret 2026 karena persoalan kelengkapan formulir pelaporan.

Waktu itu SPPG Cangkringan hanya tiga hari disuspend. Jadi kemungkinan yang 10 (SPPG) ini juga tidak jauh berbeda gambarannya, selama persyaratannya segera dilengkapi,” pungkas Judy.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *