Kasus Penggelapan Rp40 Juta Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nganjuk Tahan Tersangka

Nganjuk | Updatenewstv- Proses hukum kasus dugaan penggelapan di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik ​​Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial YM kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses lebih lanjut hingga ke meja hijau. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam keterangan resmi yang diterima, kasus ini berawal dari dugaan tindakan melawan hukum terkait penguasaan uang milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka. YM diduga menerima dana dari korban dengan tujuan tertentu, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan awal.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik ​​menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke proses pemanggilan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

Atas dugaan tersebut, YM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingannya, tersangka langsung dilakukan terpencil selama 20 hari, mulai 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Pihak Kejari Nganjuk memastikan seluruh rangkaian proses Tahap II berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Saat ini, JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan sebagai langkah lanjutan menuju konferensi.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *