
Pengelolaan dan pengawasan keuangan haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) RI diatur dalam berbagai regulasi. Landasan hukum tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai bagaimana dana haji dikumpulkan, dikelola, dan diawasi.
Anggota DPR RI Komisi VIII KH An’im Falachuddin Mahrus menegaskan prinsip utama pengelolaan keuangan haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang utama adalah transparasi. Baik akuntabilitas, efisiensi, serta kepatutan serta sesuai prinsip syariah.
“Kami dari Komisi DPR yang merupakan mitra BPKH selalu melakukan pengawasan agar investasi yang dilakukan oleh BPKH ini transparan, kemudian aman dan menguntungkan. Karena ini untuk keberlangsungan, subsidi jamaah haji yang akan datang,” tegasnya usai mengikuti Desiminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan BPIH 1447 H, Minggu, (19/04/2026) di Kediri.
Tokoh yang akrab disapa Gus An’im ini menuturkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa memberikan sumbang saran terkait pengelolaan haji oleh BPKH. “Sambil juga kita menampung aspirasi dari masyarakat tentang keberadaan BPKH dan investasi yang dilakukan oleh BPKH,” tambahnya.
Salah satu pengelolaan yang disarankan Gus An’im adalah terkait penginapan jemaah haji Indonesia di tanah haji. Menurutnya pengadaan penginapan oleh Kemenag ( sebelumnya) dan Kementria Haji dan Umroh ( sekarang) dilakukan setiap tahun karena anggaran pertahun.
Berbeda dengan Malaysia, yang melakukan kontrak hotel 5 tahun sekali atau 10 tahun sekali sehingga selalu mendapatkan hotel yang dekat dengan Masjidil Haram.
“Harapan kita dengan adanya BPKH, karena BPKH tidak dibatasi dengan tiap tahun,!jadi BPKH bisa investasi kontrak hotel yang strategis, yang dekat dengan Masjidil Haram. Itu bisa kontrak lima tahun atau sepuluh tahun. Hingga harapannya ketika Kementerian Haji mengambil keputusan untuk menentukan tempat penginapan bisa lebih murah dan lebih dekat, lebih efisien,” jelasnya lagi.
Terkait hal tersebut, Anggota dewan pengawas BPKH Yogaswara yang turut hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan pihaknya selalu berusaha mencari bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih baik daripada yang sebelumnya.
“Ekosistem haji merupakan wilayah bisnis yang berpotensi dikembangkan, misalkan contoh selama ini untuk hotel dan seterusnya, ini kan sewanya tahunan. Sehingga pastinya orang seperti menyewa rumah, ketika itu tahunan ataupun lebih dari setahun,
pasti lebih murah yang lebih dari setahun.Nah ini bisa menjadi bagian efisiensi, yang merupakan bagian dari nilai manfaat, ” jelasnya.
Yoga juga menegaskan pihaknya melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti BPKH di luar negeri, untuk saling bersinergi.
Ia mencontohkan seperti misalkan terkait nilai tukar rupiah dan sebagainya terhadap dolar ataupun real sehingga bisa menjadi hedging atau nilai tukar yang cukup baik untuk BPKH dan juga untuk masyarakat Indonesia.
“Biaya haji ini cukup besar, bahkan kita ketahui sendiri di luar sana banyak lembaga-lembaga yang sangat kesulitan mendapatkan return, ataupun yield yang lebih rendah, bahkan lebih rendah dari BPKH. Itu terjadi di luar negeri sana, di tetangga-tetangga kita,” tuturnya.