
Nganjuk | Updatenewstv- Sejumlah tiang fiber optik yang diduga tidak memiliki izin ditemukan di berbagai titik di wilayah sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Tiang-tiang fiber optik tersebut diberi stiker bertuliskan “Tidak Berizin“, yang dipasang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perekada) Kabupaten Nganjuk, Sujito, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk memastikan para pengusaha yang bergerak dalam sektor pemasangan tiang fiber optik mengikuti peraturan daerah, terutama terkait perizinan usaha.
Kegiatan pemasangan stiker Tidak Berizin ini telah dilaksanakan sejak satu minggu lalu. DPMPTSP Nganjuk bersama Satpol PP melakukan upaya ini untuk menertibkan pengusaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban perizinannya,” jelas Sujito saat ditemui tim wartawan Update News TV di kantor Satpol PP Nganjuk, pada Kamis (20/02/2025).
Sujito menambahkan, meski pemasangan stiker telah dilakukan, pihak berwenang akan memberikan waktu untuk pengusaha mengurus izin mereka.

Kami memberikan tenggang waktu sekitar satu bulan untuk pengusaha agar dapat menyelesaikan perizinan yang belum lengkap, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang jalan,” katanya.
Selain itu, Sujito menegaskan bahwa, Satpol PP dan DPMPTSP akan mengambil langkah tegas setelah waktu tenggang berakhir, namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.
Setelah tenggang waktu, kami akan melakukan tindakan tegas. Tetapi kami berharap pengusaha dapat segera mengurus izin yang diperlukan agar tidak ada masalah lebih lanjut. Apabila tidak ada tindak lanjut pengurusan perizinan setelah waktu tenggang, Satpol PP bersama DPMPTSP akan melakukan pencabutan atau penertiban tiang tersebut,” tambahnya.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan pada tiang yang dimiliki oleh penyedia jaringan internet atau wifi di wilayah Nganjuk.
Kami ingin mengingatkan, bagi pengusaha yang berencana berinvestasi di Nganjuk, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan dan pajak retribusi,” imbuh Sujito.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Kabupaten Nganjuk terbuka bagi para investor, asalkan mereka mengikuti aturan yang ada.
(Ricko)